Polsek Klapanunggal, Polres Bogor, menegaskan bahwa proses Restorative Justice terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak seorang kepala desa di Klapanunggal harus melalui jalur resmi kepolisian. Tidak ada mediasi atau pencabutan laporan yang dilakukan di luar kepolisian.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan hal ini dalam konferensi pers pada Rabu, (7 Mei 2025) Kemarin.
“Kami tidak mengenal mediasi di luar kepolisian dan tidak ada pencabutan laporan. Yang ada adalah permohonan Restorative Justice yang diajukan sesuai aturan dan perpol yang berlaku,” tegas AKP Silfi.
Permohonan Restorative Justice dari keluarga pelapor telah diajukan, namun belum mendapat disposisi. “Setelah ada disposisi, baru akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” ujarnya.
Jika permohonan dikabulkan, kedua belah pihak (pelapor dan tersangka beserta keluarga) akan diundang untuk musyawarah dalam kerangka Restorative Justice di lingkungan kepolisian.
AKP Silfi menjelaskan bahwa pelapor telah menginformasikan adanya mediasi di luar kepolisian. “Kami arahkan agar proses mediasi dilakukan sesuai prosedur, yaitu melalui pengajuan permohonan Restorative Justice,” jelasnya.
Terkait isu pencabutan laporan karena pansos (panjat sosial) dari pelapor, AKP Silfi menyatakan bahwa kepolisian hanya menangani aspek pidana kasus tersebut.
AKP Silfi juga membenarkan bahwa tersangka telah ditetapkan dan ditahan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan Kapolsek Klapanunggal ini menegaskan komitmen Polres Bogor dalam menegakkan hukum dan memastikan proses Restorative Justice dilakukan sesuai aturan yang berlaku, di bawah pengawasan dan kendali kepolisian.