No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Bogor Tegaskan Proses Restorative Justice Harus Melalui Jalur Resmi Kepolisian

Mei 8, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Polres Bogor Tegaskan Proses Restorative Justice Harus Melalui Jalur Resmi Kepolisian

Polsek Klapanunggal, Polres Bogor, menegaskan bahwa proses Restorative Justice terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak seorang kepala desa di Klapanunggal harus melalui jalur resmi kepolisian. Tidak ada mediasi atau pencabutan laporan yang dilakukan di luar kepolisian.

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan hal ini dalam konferensi pers pada Rabu, (7 Mei 2025) Kemarin.

“Kami tidak mengenal mediasi di luar kepolisian dan tidak ada pencabutan laporan. Yang ada adalah permohonan Restorative Justice yang diajukan sesuai aturan dan perpol yang berlaku,” tegas AKP Silfi.

Permohonan Restorative Justice dari keluarga pelapor telah diajukan, namun belum mendapat disposisi. “Setelah ada disposisi, baru akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” ujarnya.

Jika permohonan dikabulkan, kedua belah pihak (pelapor dan tersangka beserta keluarga) akan diundang untuk musyawarah dalam kerangka Restorative Justice di lingkungan kepolisian.

Baca Juga  Polsek Banjarsari Polres Ciamis Bareng TNI dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Sungai Sindangtawan

AKP Silfi menjelaskan bahwa pelapor telah menginformasikan adanya mediasi di luar kepolisian. “Kami arahkan agar proses mediasi dilakukan sesuai prosedur, yaitu melalui pengajuan permohonan Restorative Justice,” jelasnya.

Terkait isu pencabutan laporan karena pansos (panjat sosial) dari pelapor, AKP Silfi menyatakan bahwa kepolisian hanya menangani aspek pidana kasus tersebut.

AKP Silfi juga membenarkan bahwa tersangka telah ditetapkan dan ditahan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan Kapolsek Klapanunggal ini menegaskan komitmen Polres Bogor dalam menegakkan hukum dan memastikan proses Restorative Justice dilakukan sesuai aturan yang berlaku, di bawah pengawasan dan kendali kepolisian.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba, Ribuan OKT Disita dan 23 Tersangka Ditangkap

Next Post

Polres Cirebon Kota Berikan Dukungan Pendidikan: Alat Drum Band dan Tali Asih untuk TK dan SD Kemala Bhayangkari

BeritaTerkait

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Polda Jabar Gelar Beragam Perlombaan
Berita

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Polda Jabar Gelar Beragam Perlombaan

Agustus 17, 2025
Dukung Program Pemerintah, Polda Jabar Gelar Gerakan Pangan Murah Sampai ke Pesantren
Berita

Dukung Program Pemerintah, Polda Jabar Gelar Gerakan Pangan Murah Sampai ke Pesantren

Agustus 17, 2025
Final Kejuaraan Bulu Tangkis “Kapolres Cup” Sukses Tutup Rangkaian HUT ke-80 RI di Ciamis
Berita

Final Kejuaraan Bulu Tangkis “Kapolres Cup” Sukses Tutup Rangkaian HUT ke-80 RI di Ciamis

Agustus 17, 2025

Berita Terbaru

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Polda Jabar Gelar Beragam Perlombaan
Berita

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Polda Jabar Gelar Beragam Perlombaan

Agustus 17, 2025

Dukung Program Pemerintah, Polda Jabar Gelar Gerakan Pangan Murah Sampai ke Pesantren

Dukung Program Pemerintah, Polda Jabar Gelar Gerakan Pangan Murah Sampai ke Pesantren

Agustus 17, 2025
Final Kejuaraan Bulu Tangkis “Kapolres Cup” Sukses Tutup Rangkaian HUT ke-80 RI di Ciamis

Final Kejuaraan Bulu Tangkis “Kapolres Cup” Sukses Tutup Rangkaian HUT ke-80 RI di Ciamis

Agustus 17, 2025
Pelaku Pembunuhan Di Subang Berhasil Diringkus Polisi Kurang Dari 24 Jam

Pelaku Pembunuhan Di Subang Berhasil Diringkus Polisi Kurang Dari 24 Jam

Agustus 17, 2025
Polresta Bandung Berhasil Selesaikan 98 Persen Perkara

Polresta Bandung Berhasil Selesaikan 98 Persen Perkara

Agustus 17, 2025
Gandeng Warga, Polresta Bogor Kota Beri Edukasi Bahaya Narkoba di Acara Agustusan

Gandeng Warga, Polresta Bogor Kota Beri Edukasi Bahaya Narkoba di Acara Agustusan

Agustus 17, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.