No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Bogor Ungkap Kasus Judi Online Selama Sepekan

November 6, 2024
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Bogor Ungkap Kasus Judi Online Selama Sepekan

Satreskrim Polres Bogor mengungkap empat perkara judi online, dalam kurun waktu satu minggu dari 30 Oktober hingga 6 November 2024. Dari empat perkara tersebut, polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan bahwa dari 8 orang tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan perempuan yang mempromosikan  judi online lewat akun Instagram.

Tiga tersangka perempuan itu masing-masing berinisial MR, S dan AK. Mereka mempromosikan judi online dengan cara mengunggah link yang terhubung dengan laman judi online di Media Sosial Instagram mereka.

“Dengan mengunggah link itu, tersangka mendapatkan upah Rp150 ribu sampai Rp10 juta per bulan dengan durasi unggah satu sampai dua kali per hari,” Ujar Wakapolres Bogor, Rabu 6 November 2024.

Sementara lima tersangka lainnya berinisial AP, ME, F, I dan H merupakan pemain judi online jenis togel. Diketahui, AP merupakan pengepul dan menerima uang dari empat tersangka lain, lalu memasang taruhan di situs judi online.

Baca Juga  Polsek Jatibarang Ungkap kasus Dugaan Tindak Pidana Pemerasan Disertai Dengan Ancaman

Dalam empat kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit ponsel, akun media sosial, akun pembayaran digital, kartu SIM, dan rekening bank yang digunakan dalam transaksi perjudian tersebut.

“Motif dari para pelaku adalah karena faktor ekonomi,” ungkap Wakapolres Bogor

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka perempuan yang mempromosikan judi online dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 UU ITE Nomor 11 tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara pelaku judi online togel dijerat dengan Pasal 303 dan/atau Pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Subang Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Ambulan Bantuan Covid

Next Post

Polres Cianjur Ungkap Kasus Produksi Sinte yang Libatkan Anggota PPS, Omzet Capai Rp 1,5 Miliar!

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.