Satreskrim Polres Bogor mengungkap empat perkara judi online, dalam kurun waktu satu minggu dari 30 Oktober hingga 6 November 2024. Dari empat perkara tersebut, polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan bahwa dari 8 orang tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan perempuan yang mempromosikan judi online lewat akun Instagram.
Tiga tersangka perempuan itu masing-masing berinisial MR, S dan AK. Mereka mempromosikan judi online dengan cara mengunggah link yang terhubung dengan laman judi online di Media Sosial Instagram mereka.
“Dengan mengunggah link itu, tersangka mendapatkan upah Rp150 ribu sampai Rp10 juta per bulan dengan durasi unggah satu sampai dua kali per hari,” Ujar Wakapolres Bogor, Rabu 6 November 2024.
Sementara lima tersangka lainnya berinisial AP, ME, F, I dan H merupakan pemain judi online jenis togel. Diketahui, AP merupakan pengepul dan menerima uang dari empat tersangka lain, lalu memasang taruhan di situs judi online.
Dalam empat kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit ponsel, akun media sosial, akun pembayaran digital, kartu SIM, dan rekening bank yang digunakan dalam transaksi perjudian tersebut.
“Motif dari para pelaku adalah karena faktor ekonomi,” ungkap Wakapolres Bogor
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka perempuan yang mempromosikan judi online dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 UU ITE Nomor 11 tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara pelaku judi online togel dijerat dengan Pasal 303 dan/atau Pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.