No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Bogor Ungkap Misteri Pembunuhan di Pamijahan

November 22, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Bogor Ungkap Misteri Pembunuhan di Pamijahan

Bogor, Jawa Barat – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mengejutkan warga Kampung Pajagan, RT 02/RW 07 Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Pelaku pembunuhan yang berinisial FLW Bin Leo (20 tahun), seorang mahasiswa, diamankan oleh Polisi pada Selasa (19/11/2024) dan ditahan pada Rabu (20/11/2024) pukul 10.00 WIB.

Korban pembunuhan adalah Muhammad Rafli (23 tahun), yang juga seorang mahasiswa. Mayat Rafli ditemukan di semak-semak dekat Tanjakan Puspa di Desa Cibunian pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan motif pembunuhan yang mengerikan ini. FLW mengakui bahwa ia membunuh Rafli karena ingin mengambil sepeda motor milik pacarnya yang digadaikan kepada Rafli sebesar Rp 8 juta.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Jabar : Buang Bayinya Sendiri, Wanita Jampang Tengah Sukabumi Diamankan Polisi

“Sepeda motor tersebut digadaikan oleh tersangka kepada korban sebesar Rp 8 juta,” papar Teguh.

FLW melancarkan aksi kejamnya dengan memukuli Rafli dan kemudian mencekik leher korban sebanyak empat kali sampai meninggal dunia. “Lokasi pembunuhan di Kampung Pajangan, Desa Cibunian, RT 02/RW 07, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor,” ungkap Teguh.

Setelah membunuh, FLW membuang jasad Rafli di semak-semak di sekitar lokasi pembunuhan. “Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” tandas Teguh.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Indramayu Jalin Silaturahmi dan Berbagi Kebahagiaan di “Jumat Berkah”

Next Post

Polresta Cirebon Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

BeritaTerkait

Berita

Tips Jaga Stamina Selama Puasa Ramadhan: Pilih Makanan Tepat Saat Sahur dan Berbuka

Februari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Pastikan Palestina Pahami Peran Indonesia dalam Stabilisasi Gaza, Fokus pada Kemanusiaan

Februari 24, 2026
Berita

Kurniawan Dwi Yulianto Panggil 42 Pemain untuk Seleksi Timnas Indonesia U-17 di Yogyakarta

Februari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Tips Jaga Stamina Selama Puasa Ramadhan: Pilih Makanan Tepat Saat Sahur dan Berbuka

Februari 24, 2026

Menlu Sugiono Pastikan Palestina Pahami Peran Indonesia dalam Stabilisasi Gaza, Fokus pada Kemanusiaan

Februari 24, 2026

Kurniawan Dwi Yulianto Panggil 42 Pemain untuk Seleksi Timnas Indonesia U-17 di Yogyakarta

Februari 24, 2026

Polres Cimahi Bongkar Sindikat Pengedar Ganja 100 Kilogram, Amankan Tiga Tersangka di Cipondoh

Februari 24, 2026

Polres Cimahi Hadirkan Berkah Ramadhan, Bagikan Takjil dan Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat

Februari 24, 2026

Polresta Bogor Kota Gencarkan Razia Prostitusi Online, Sasar Penginapan dan Rumah Kos untuk Jaga Kamtibmas

Februari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.