Bogor, Jawa Barat – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mengejutkan warga Kampung Pajagan, RT 02/RW 07 Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Pelaku pembunuhan yang berinisial FLW Bin Leo (20 tahun), seorang mahasiswa, diamankan oleh Polisi pada Selasa (19/11/2024) dan ditahan pada Rabu (20/11/2024) pukul 10.00 WIB.
Korban pembunuhan adalah Muhammad Rafli (23 tahun), yang juga seorang mahasiswa. Mayat Rafli ditemukan di semak-semak dekat Tanjakan Puspa di Desa Cibunian pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan motif pembunuhan yang mengerikan ini. FLW mengakui bahwa ia membunuh Rafli karena ingin mengambil sepeda motor milik pacarnya yang digadaikan kepada Rafli sebesar Rp 8 juta.
“Sepeda motor tersebut digadaikan oleh tersangka kepada korban sebesar Rp 8 juta,” papar Teguh.
FLW melancarkan aksi kejamnya dengan memukuli Rafli dan kemudian mencekik leher korban sebanyak empat kali sampai meninggal dunia. “Lokasi pembunuhan di Kampung Pajangan, Desa Cibunian, RT 02/RW 07, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor,” ungkap Teguh.
Setelah membunuh, FLW membuang jasad Rafli di semak-semak di sekitar lokasi pembunuhan. “Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” tandas Teguh.