No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Bogor Ungkap Misteri Pembunuhan di Pamijahan

November 22, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Polres Bogor Ungkap Misteri Pembunuhan di Pamijahan

Bogor, Jawa Barat – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mengejutkan warga Kampung Pajagan, RT 02/RW 07 Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Pelaku pembunuhan yang berinisial FLW Bin Leo (20 tahun), seorang mahasiswa, diamankan oleh Polisi pada Selasa (19/11/2024) dan ditahan pada Rabu (20/11/2024) pukul 10.00 WIB.

Korban pembunuhan adalah Muhammad Rafli (23 tahun), yang juga seorang mahasiswa. Mayat Rafli ditemukan di semak-semak dekat Tanjakan Puspa di Desa Cibunian pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan motif pembunuhan yang mengerikan ini. FLW mengakui bahwa ia membunuh Rafli karena ingin mengambil sepeda motor milik pacarnya yang digadaikan kepada Rafli sebesar Rp 8 juta.

Baca Juga  Polres Sukabumi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Sebatang Kara di objek wisata Palabuharanratu

“Sepeda motor tersebut digadaikan oleh tersangka kepada korban sebesar Rp 8 juta,” papar Teguh.

FLW melancarkan aksi kejamnya dengan memukuli Rafli dan kemudian mencekik leher korban sebanyak empat kali sampai meninggal dunia. “Lokasi pembunuhan di Kampung Pajangan, Desa Cibunian, RT 02/RW 07, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor,” ungkap Teguh.

Setelah membunuh, FLW membuang jasad Rafli di semak-semak di sekitar lokasi pembunuhan. “Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” tandas Teguh.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Indramayu Jalin Silaturahmi dan Berbagi Kebahagiaan di “Jumat Berkah”

Next Post

Polresta Cirebon Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

BeritaTerkait

Polda Jabar Tunjukkan Kepedulian, Kapolda Jabar Berikan Santunan Kepada Anak Yatim di Garut
Berita

Polda Jabar Tunjukkan Kepedulian, Kapolda Jabar Berikan Santunan Kepada Anak Yatim di Garut

Mei 22, 2025
Dukungan Moril untuk Korban Pelecehan Seksual: Kapolres dan Ketua DPRD Cirebon Kunjungi Keluarga
Berita

Dukungan Moril untuk Korban Pelecehan Seksual: Kapolres dan Ketua DPRD Cirebon Kunjungi Keluarga

Mei 22, 2025
Kapolres Bogor Hadiri Pemakaman Komjen Pol (Purn) Drs. H. Puang Jusuf Manggabarani dengan Upacara Kedinasan yang Khidmat
Berita

Kapolres Bogor Hadiri Pemakaman Komjen Pol (Purn) Drs. H. Puang Jusuf Manggabarani dengan Upacara Kedinasan yang Khidmat

Mei 22, 2025

Berita Terbaru

Polda Jabar Tunjukkan Kepedulian, Kapolda Jabar Berikan Santunan Kepada Anak Yatim di Garut
Berita

Polda Jabar Tunjukkan Kepedulian, Kapolda Jabar Berikan Santunan Kepada Anak Yatim di Garut

Mei 22, 2025

Dukungan Moril untuk Korban Pelecehan Seksual: Kapolres dan Ketua DPRD Cirebon Kunjungi Keluarga

Dukungan Moril untuk Korban Pelecehan Seksual: Kapolres dan Ketua DPRD Cirebon Kunjungi Keluarga

Mei 22, 2025
Kapolres Bogor Hadiri Pemakaman Komjen Pol (Purn) Drs. H. Puang Jusuf Manggabarani dengan Upacara Kedinasan yang Khidmat

Kapolres Bogor Hadiri Pemakaman Komjen Pol (Purn) Drs. H. Puang Jusuf Manggabarani dengan Upacara Kedinasan yang Khidmat

Mei 22, 2025
Polres Kuningan Ungkap Peredaran Uang Palsu, Empat Tersangka Dibekuk

Polres Kuningan Ungkap Peredaran Uang Palsu, Empat Tersangka Dibekuk

Mei 22, 2025
Kapolres Indramayu Beri Dukungan Moril, Takziah untuk Keluarga AIPTU H. Catiman

Kapolres Indramayu Beri Dukungan Moril, Takziah untuk Keluarga AIPTU H. Catiman

Mei 22, 2025
Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Mei 22, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.