No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Ciamis Berhasil Tangkap Pembuat Senjata Api Rakitan

Februari 12, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Polres Ciamis Berhasil Tangkap Pembuat Senjata Api Rakitan

Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembuatan senjata api rakitan yang cukup unik. Pelaku, PR alias U (33), warga Kecamatan Purwadadi, Ciamis, tidak hanya membuat senjata api rakitan, tetapi juga menjualnya secara online melalui kanal YouTube-nya, “Upeh Chanel”.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., mengumumkan penangkapan PR alias U dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (12/2/2025). Awalnya, PR alias U membuat pistol mainan jenis dompis dan menjualnya melalui kanal YouTube miliknya. Namun, karena banyak permintaan dari komentar untuk upgrade pistol tersebut, ia kemudian belajar membuat senjata api rakitan melalui tutorial YouTube.

“Setelah berhasil membuat senjata api rakitan, tersangka kemudian menjualnya melalui kanal YouTube-nya sebanyak enam kali,” jelas AKBP Akmal.

Baca Juga  Tiga Perampok Sadis Berhasil Dibekuk Polres Garut, Uang Ratusan Juta Raib!

PR alias U kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Ciamis.

Atas perbuatannya, PR alias U dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya cukup berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polres Ciamis mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan pembuatan atau penjualan senjata api ilegal.

ShareTweetSend
Previous Post

Edukasikan Keselamatan Berlalu-Lintas, Polres Majalengka Bagi-bagi Helm Gratis

Next Post

Polres Subang Beri Apresiasi Pengendara Tertib Lalu Lintas

BeritaTerkait

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme
Berita

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme

Juni 6, 2025
Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban
Berita

Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban

Juni 6, 2025
Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H
Berita

Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H

Juni 6, 2025

Berita Terbaru

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme
Berita

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme

Juni 6, 2025

Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban

Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban

Juni 6, 2025
Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H

Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H

Juni 6, 2025
Polda Jabar Qurban 77 Sapi dan 35 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Polda Jabar Qurban 77 Sapi dan 35 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Juni 6, 2025
Kapolres Pangandaran Pimpin Penyembelihan 4 Sapi dan 25 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Kapolres Pangandaran Pimpin Penyembelihan 4 Sapi dan 25 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Juni 6, 2025
Wakapolda Jabar Berqurban : Wujud Kepedulian Polri Untuk Masyarakat di Momen Idul Adha

Wakapolda Jabar Berqurban : Wujud Kepedulian Polri Untuk Masyarakat di Momen Idul Adha

Juni 6, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.