Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembuatan senjata api rakitan yang cukup unik. Pelaku, PR alias U (33), warga Kecamatan Purwadadi, Ciamis, tidak hanya membuat senjata api rakitan, tetapi juga menjualnya secara online melalui kanal YouTube-nya, “Upeh Chanel”.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., mengumumkan penangkapan PR alias U dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (12/2/2025). Awalnya, PR alias U membuat pistol mainan jenis dompis dan menjualnya melalui kanal YouTube miliknya. Namun, karena banyak permintaan dari komentar untuk upgrade pistol tersebut, ia kemudian belajar membuat senjata api rakitan melalui tutorial YouTube.
“Setelah berhasil membuat senjata api rakitan, tersangka kemudian menjualnya melalui kanal YouTube-nya sebanyak enam kali,” jelas AKBP Akmal.
PR alias U kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Ciamis.
Atas perbuatannya, PR alias U dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya cukup berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polres Ciamis mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan pembuatan atau penjualan senjata api ilegal.