Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ciamis berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Ciamis dengan penangkapan seorang pria berinisial IM (30), warga Tasikmalaya. Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Warudoyong RT 01 RW 04, Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu 55 butir psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2mg dan 40 butir psikotropika jenis Euforiss Clonazepam 2mg. Total 95 butir obat keras tersebut disita bersamaan dengan satu unit HP merek Redmi Note 10 Pro warna coklat berikut kartu SIM-nya, yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan bertransaksi.
Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP R.E. Budhi M., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan IM merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Ciamis. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan pengembangan penyelidikan sebelumnya,” jelas AKP Budhi. Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang lebih luas dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.
AKP Budhi juga menekankan komitmen Polres Ciamis dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.
Tersangka IM dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara minimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Ciamis dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Proses hukum terhadap tersangka IM akan terus berlanjut hingga tuntas.
SS/TM