No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Ciamis Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras, 95 Butir Psikotropika Diamankan, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Februari 5, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polres Ciamis Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras, 95 Butir Psikotropika Diamankan, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ciamis berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Ciamis dengan penangkapan seorang pria berinisial IM (30), warga Tasikmalaya. Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Warudoyong RT 01 RW 04, Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu 55 butir psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2mg dan 40 butir psikotropika jenis Euforiss Clonazepam 2mg. Total 95 butir obat keras tersebut disita bersamaan dengan satu unit HP merek Redmi Note 10 Pro warna coklat berikut kartu SIM-nya, yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan bertransaksi.

Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP R.E. Budhi M., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan IM merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Ciamis. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan pengembangan penyelidikan sebelumnya,” jelas AKP Budhi. Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang lebih luas dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Baca Juga  Wakapolda Jabar buka kegiatan Rakernis Fungsi Sabhara TA. 2024

AKP Budhi juga menekankan komitmen Polres Ciamis dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Tersangka IM dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara minimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Ciamis dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Proses hukum terhadap tersangka IM akan terus berlanjut hingga tuntas.

SS/TM

ShareTweetSend
Previous Post

Tim Inafis Polres Ciamis Olah TKP Kasus Dugaan Bunuh Diri Perempuan Muda di Ciamis

Next Post

Enam Jenazah Korban Kecelakaan Maut GT Ciawi Dikembalikan ke Keluarga, Kapolresta Bogor Kota Pimpin Pengawalan

BeritaTerkait

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme
Berita

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme

Juni 6, 2025
Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban
Berita

Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban

Juni 6, 2025
Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H
Berita

Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H

Juni 6, 2025

Berita Terbaru

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme
Berita

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme

Juni 6, 2025

Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban

Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban

Juni 6, 2025
Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H

Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H

Juni 6, 2025
Polda Jabar Qurban 77 Sapi dan 35 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Polda Jabar Qurban 77 Sapi dan 35 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Juni 6, 2025
Kapolres Pangandaran Pimpin Penyembelihan 4 Sapi dan 25 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Kapolres Pangandaran Pimpin Penyembelihan 4 Sapi dan 25 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Juni 6, 2025
Wakapolda Jabar Berqurban : Wujud Kepedulian Polri Untuk Masyarakat di Momen Idul Adha

Wakapolda Jabar Berqurban : Wujud Kepedulian Polri Untuk Masyarakat di Momen Idul Adha

Juni 6, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.