Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing. Pelaku, Y (39), yang merupakan ayah tiri korban, diamankan pada Rabu (7/5/2025) setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut. Korban, seorang pelajar berusia 13 tahun, mengalami pencabulan sebanyak dua kali, pada Desember 2024 dan Januari 2025.
Pelaku menggunakan modus meminta korban memijatnya, kemudian melakukan tindakan asusila seperti meremas payudara dan mencium leher korban. Korban yang awalnya takut melapor akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya pada 6 Mei 2025. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengamankan tersangka yang sempat diamankan oleh warga.
Y kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ciamis. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan komitmen Polres Ciamis dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum kami. Kami akan menindak tegas dan memproses hukum dengan serius setiap laporan yang masuk. Kami juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui kejadian serupa,” Ujar AKBP Akmal.
Kapolres juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan menciptakan komunikasi terbuka dalam keluarga agar anak berani melapor jika menjadi korban kejahatan. Polres Ciamis berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mendorong peran aktif dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.