Kasus pencurian tabung gas LPG 3 kg yang meresahkan warga Ciamis akhirnya terungkap. Kelima tersangka yang terlibat dalam serangkaian pencurian di delapan lokasi berbeda berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis.
Penyelidikan berawal dari laporan kehilangan 90 tabung gas LPG 3 kg di pangkalan gas milik Wawan di Dusun Saguling Kolot, Desa Saguling, Kecamatan Baregbeg, pada Sabtu dini hari, 12 Oktober 2024. Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis pada Kamis, 20 Maret 2025, menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif dan analisis rekaman CCTV.
“Selain di Baregbeg, pencurian juga terjadi di Cipaku, Kawali, Rajadesa, Panjalu, Sukamantri, Cikoneng, dan Panumbangan,” ungkap AKBP Akmal.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah B, H, D, N, dan R. Polisi menyita barang bukti berupa linggis, gunting baja, serta tiga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tabung gas curian: satu unit Mitsubishi SS dan dua unit Daihatsu Grand Max. Total tabung gas LPG 3 kg yang berhasil diamankan dari delapan lokasi kejadian perkara (TKP) mencapai 125 tabung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Wawan, pemilik pangkalan gas yang menjadi korban pencurian 90 tabung gas, turut hadir dalam konferensi pers dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Ciamis atas kinerja cepat dan efektif dalam mengungkap kasus ini.
“Semua tabung berisi, dan saya langsung melapor setelah kejadian,” ujarnya.
Ia mengapresiasi respon cepat polisi yang langsung datang ke TKP dan berhasil mengungkap kasus tersebut. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tentu menjadi angin segar bagi warga Ciamis yang merasa resah dengan aksi pencurian tabung gas tersebut.