Kasus pencabulan anak yang mengguncang Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil menangkap pelaku, CK (50). Tidak hanya satu atau dua, melainkan delapan anak laki-laki menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh pria paruh baya tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban, yang kemudian membuka tabir kejahatan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Jumat, 20 Desember 2024, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini dan menegaskan komitmen kepolisian untuk melindungi anak-anak.
Modus operandi CK terbilang licik. Ia memanfaatkan kelengahan dan kepercayaan korban-korbannya, yang sebagian besar masih berusia di bawah umur saat kejadian. Pelaku seringkali membujuk rayu anak-anak tersebut, memanfaatkan kesempatan ketika melihat mereka mengenakan celana pendek atau sedang buang air kecil di sekitar rumahnya. Kejadian ini berlangsung sejak tahun 2022, namun berdasarkan keterangan korban dan penyelidikan lebih lanjut, diduga kuat aksi pencabulan ini telah dilakukan oleh CK sejak 20 tahun yang lalu. Fakta mengejutkan ini terungkap karena beberapa korban yang saat ini sudah dewasa, masih mengingat kejadian tersebut. Beberapa korban bahkan menjadi target berulang kali, menunjukkan betapa sistematisnya pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Pelaku sangat lihai dalam memanipulasi korban,” ungkap Kapolres Akmal. “Tidak ada ancaman fisik, namun pelaku menggunakan cara yang sangat halus dan manipulatif untuk mendapatkan kepercayaan korban.”
Kejahatan ini tidak hanya mengakibatkan trauma fisik dan psikologis bagi para korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi dan melindungi anak-anak. Polres Ciamis menghimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap perilaku mencurigakan di sekitar lingkungan mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang tidak wajar.
Atas perbuatannya, CK dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah denda maksimal Rp 5.000.000.000. Polisi berharap hukuman yang berat ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan seksual lainnya.
Kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya edukasi seksualitas pada anak dan remaja. Penting bagi orang tua untuk memberikan pemahaman yang benar kepada anak-anak mereka tentang perlindungan diri dan berani melaporkan jika mengalami pelecehan seksual. Dengan kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.