Polres Ciamis bergerak cepat meringkus seorang pemuda berinisial MH (22). Warga Kabupaten Ciamis ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, sebut saja Mawar (14), melaporkan nasib pilu yang dialami putrinya kepada pihak kepolisian. Tak terima anaknya menjadi korban kejahatan seksual, keluarga mendesak pelaku dihukum setimpal.
Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (15/12). Ia mengungkapkan fakta mengejutkan terkait modus yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban yang masih belia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat sengaja melemahkan kesadaran korban menggunakan alkohol sebelum melancarkan aksi bejatnya.
“Sebelum melancarkan aksinya, pelaku diduga terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras,” jelas AKP Carsono.
Strategi jahat ini membuat korban tidak berdaya, sehingga pelaku leluasa melakukan perbuatannya. Saat ini, MH telah mendekam di sel tahanan Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKP Carsono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan semata. Tim penyidik Satreskrim Polres Ciamis kini tengah bekerja keras melengkapi alat bukti dan mendalami kronologi kejadian secara utuh guna memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai undang-undang perlindungan anak.
“Proses penyidikan masih kami lakukan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas,” pungkasnya.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, serta menjadi bukti komitmen Polres Ciamis dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak.










