Kepolisian Resor Ciamis berhasil menciduk dua residivis yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian mobil dengan kekerasan (curas) dengan modus berpura-pura memesan mobil daring melalui aplikasi Gocar dari daerah Cirebon ke Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Berkat respons cepat dan penyelidikan intensif, petugas Polres Ciamis berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti,” kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Hidayatullah saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan roda empat di Ciamis, Senin (19/1/2026).
Ia menuturkan, dua tersangka yakni inisial DP (43) warga Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, dan inisial N (55) warga Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, keduanya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sudah malang melintang di dunia kriminal.
Aksi pencurian yang dilakukan keduanya itu, kata dia, bermula dari korban yang memesan layanan transportasi daring melalui aplikasi Gocar dengan pengemudi atau korban Asep Surya pada Rabu (14/1) sekira pukul 15.00 WIB dari Cirebon dengan tujuan Kabupaten Kuningan. Kapolres menyampaikan modus pelaku saat di tengah perjalanan meminta untuk diantar ke daerah Kabupaten Ciamis dengan sistem pemesanan tidak melalui aplikasi Gocar.
“Di sana tersangka DP meminta kepada korban untuk tersangka N saja yang mengendarai mobilnya, lalu korban bersama kedua pelaku pergi ke arah Ciamis,” katanya. Kapolres menyampaikan tersangka mulai melakukan aksi kejahatannya ketika korban atau pemilik mobil minta berhenti karena ingin buang air kecil sampai akhirnya berhenti di SPBU Panawangan, Ciamis.
Ketika korban sedang di toilet, kata dia, pelaku menjalankan aksinya dengan membawa kabur mobil milik korban jenis Daihatsu Sigra, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis.
“Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku kabur ke arah Bandung dan langsung melakukan pengejaran,” katanya.
Kapolres menyampaikan tidak lebih satu hari dari laporan korban pihaknya berhasil menangkap satu pelaku inisial DP di Bandung, kemudian satu pelaku lagi N yang berhasil melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di daerah Cirebon. Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, kedua pelaku yang dikenal saat sama-sama menjadi warga binaan itu mengaku sudah melakukan aksi pencurian mobil di sejumlah daerah seperti di Yogyakarta, Kota Surakarta, dan Klaten.
Akibat perbuatannya itu kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Ciamis untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf c dan g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Ciamis akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa di wilayah hukumnya.











Discussion about this post