No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Ciamis Tangkap Oknum Guru Ngaji Cabul, Korbannya Murid di Bawah Umur

Juni 19, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Ciamis Tangkap Oknum Guru Ngaji Cabul, Korbannya Murid di Bawah Umur

Kasus yang menggegerkan terjadi di Ciamis. NHN (25), seorang guru ngaji di sebuah pondok pesantren, ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat ini dilakukan berulang kali dengan modus janji pernikahan.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis (19/6/2025), didampingi Ketua Forum KPAID Jabar Ato Rinanto dan Perwakilan dari Kemenag Kasi PD Pontren H. Opin, mengungkapkan detail kasus yang mencoreng dunia pendidikan agama ini. Korban utama, seorang gadis berusia 15 tahun berinisial MK asal Tasikmalaya, menjadi korban kejahatan NHN sejak November 2024 hingga Februari 2025. MK mengaku telah disetubuhi sebanyak 10 kali di rumah pelaku di Desa Cihaurbeuti, Ciamis.

NHN, yang juga mengajar olahraga di pondok pesantren tersebut, pertama kali mengenal MK pada tahun 2022. Hubungan guru dan murid ini kemudian berkembang menjadi komunikasi intens melalui WhatsApp. Pada tahun 2023, saat MK masih duduk di kelas 8, NHN mulai mengajak MK keluar pondok dan membawanya ke rumahnya. “Awalnya tahun 2022, saat korban menempuh pendidikan di pondok Ciamis, dari sanalah awal korban mengenal tersangka,” jelas AKBP Akmal. Di rumah NHN, tindakan cabul pertama kali dilakukan, diawali dengan ciuman dan perabaan. Setelah itu, MK diantar kembali ke pondok dengan diberi uang Rp50.000.

Seiring waktu, rayuan NHN semakin gencar. Pada tahun 2024, pelaku secara rutin mengajak MK ke rumahnya dan membujuknya untuk melakukan hubungan seksual dengan iming-iming pernikahan. Meskipun awalnya menolak, bujuk rayu dan janji palsu NHN akhirnya meluluhkan MK.

Kasus ini terungkap pada 14 Juni 2025, ketika orang tua MK secara tak sengaja menemukan percakapan antara putri mereka dan NHN di aplikasi WhatsApp yang membahas perbuatan pelecehan tersebut. Setelah didesak, MK akhirnya mengakui semua yang terjadi. Keluarga korban kemudian segera melaporkan kejadian ini ke polisi.

Baca Juga  Solidaritas TNI-Polri Terdepan, Kapolda Jabar Hadiri Upacara HUT Ke-79 TNI di Bandung

Penyidik Polres Ciamis bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa barang bukti, dan melakukan visum terhadap korban di RSUD Ciamis dengan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID). Pada 18 Juni 2025, setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, NHN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap di kediamannya.

Yang lebih mengejutkan, berdasarkan pengakuan NHN, terdapat lima korban lain! Beberapa di antaranya sudah dewasa saat ini, namun masih di bawah umur saat kejadian. Dugaan tindakan asusila terhadap korban lain bahkan telah terjadi sejak tahun 2021. Polres Ciamis saat ini sedang melakukan pendekatan hati-hati kepada para korban lain dengan bekerja sama dengan KPAID.

AKBP Akmal menegaskan bahwa NHN dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Terkait video dan foto yang diduga berkaitan dengan kasus ini dan sempat beredar, AKBP Akmal menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran. Tersangka mengaku itu hanya dokumentasi pribadi, namun polisi akan menyelidiki lebih lanjut isi ponsel tersangka. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menggali kemungkinan korban lainnya dan menuntaskan seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh NHN.

Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya predator anak yang dapat bersembunyi di mana saja, bahkan di lingkungan yang seharusnya aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. Peran orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat sangat penting dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Sambut Kunjungan Perwira Siswa SEKKAU: Sinergi TNI AU dan Polri dalam Pengembangan SDM

Next Post

Razia Gabungan Sat Narkoba Polres Garut dan Satpol PP: Upaya Pencegahan Peredaran Obat-obatan Terlarang dan Miras

BeritaTerkait

Polda Jabar Anjangsana ke Purnawirawan Irjen Pol (Purn) Drs. Adang Rochyana: Meneguhkan Nilai Persaudaraan
Berita

Polda Jabar Anjangsana ke Purnawirawan Irjen Pol (Purn) Drs. Adang Rochyana: Meneguhkan Nilai Persaudaraan

Juni 19, 2025
Polres Garut Gerebek Jual Beli Miras Ilegal, 12 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Berita

Polres Garut Gerebek Jual Beli Miras Ilegal, 12 Botol Berbagai Jenis Diamankan

Juni 19, 2025
Polresta Cirebon Amankan Pengedar 1.400 Butir Tramadol, Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita

Polresta Cirebon Amankan Pengedar 1.400 Butir Tramadol, Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Juni 19, 2025

Berita Terbaru

Polda Jabar Anjangsana ke Purnawirawan Irjen Pol (Purn) Drs. Adang Rochyana: Meneguhkan Nilai Persaudaraan
Berita

Polda Jabar Anjangsana ke Purnawirawan Irjen Pol (Purn) Drs. Adang Rochyana: Meneguhkan Nilai Persaudaraan

Juni 19, 2025

Polres Garut Gerebek Jual Beli Miras Ilegal, 12 Botol Berbagai Jenis Diamankan

Polres Garut Gerebek Jual Beli Miras Ilegal, 12 Botol Berbagai Jenis Diamankan

Juni 19, 2025
Polresta Cirebon Amankan Pengedar 1.400 Butir Tramadol, Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Polresta Cirebon Amankan Pengedar 1.400 Butir Tramadol, Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Juni 19, 2025
Polres Cianjur Resmikan Sumur Bor dan Gelar Bakti Sosial di Desa Talaga: Hadirnya Polri di Tengah Masyarakat

Polres Cianjur Resmikan Sumur Bor dan Gelar Bakti Sosial di Desa Talaga: Hadirnya Polri di Tengah Masyarakat

Juni 19, 2025
Polres Indramayu Kembali Raih Penghargaan Pelayanan Publik Prima Tingkat Nasional

Polres Indramayu Kembali Raih Penghargaan Pelayanan Publik Prima Tingkat Nasional

Juni 19, 2025
Polresta Bandung Raih Penghargaan Nasional Kategori PEKPPP: Komitmen Terwujudnya Pelayanan Publik Prima

Polresta Bandung Raih Penghargaan Nasional Kategori PEKPPP: Komitmen Terwujudnya Pelayanan Publik Prima

Juni 19, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.