Polres Ciamis menggelar konferensi pers di Aula Pesat Gatra pada Minggu, 30 Agustus 2025, untuk merilis pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan dan perusakan yang terjadi di Gedung DPRD Ciamis. Dalam acara tersebut, Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan 16 tersangka dari 38 orang yang sebelumnya diamankan terkait kejadian tersebut.
Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Bupati Ciamis, Ketua DPRD Ciamis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0613 Ciamis, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ciamis dan para awak media dari berbagai platform.
Dalam keterangannya, Kapolres Ciamis menjelaskan bahwa 38 orang yang diamankan saat kejadian diduga kuat sebagai provokator yang memicu terjadinya aksi kekerasan dan perusakan di Gedung DPRD Ciamis. Setelah melalui proses pemeriksaan yang mendalam dan berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik Polres Ciamis akhirnya menetapkan 16 orang di antaranya sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Pelaku yang berhasil diamankan berasal dari luar daerah, mengenakan pakaian serba hitam, dan hanya melakukan tindakan anarkis,” jelas AKBP H. Hidayatullah. Ia menambahkan bahwa para pelaku ini diduga memiliki tujuan untuk menciptakan kekacauan dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum para pelaku dewasa sesuai dengan ketentuan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan di muka umum dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut dapat mencapai 7 tahun penjara.
Sementara itu, untuk pelaku yang masih tergolong anak-anak, Kapolres Ciamis menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak anak sebagai tersangka tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Ciamis juga memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, antara lain 13 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku, 20 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan mengkoordinasikan aksi, pakaian yang dikenakan oleh para pelaku saat kejadian, serta berbagai benda yang digunakan untuk melakukan perusakan, seperti batu, pecahan kaca, serpihan pot bunga, dan besi.
Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, dalam kesempatan tersebut mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh provokasi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Ciamis agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Masyarakat Ciamis harus menjaga keamanan dan ketertiban agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Bupati Ciamis. Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat Tatar Galuh untuk bersatu dan menjaga situasi agar tetap damai dan kondusif.
Senada dengan Bupati Ciamis, Ketua MUI Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Saeful Ujun, juga meminta kepada seluruh masyarakat, alim ulama, dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Ciamis untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami percaya sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Ia juga berharap agar pembangunan di Kabupaten Ciamis dapat terus berjalan dengan baik tanpa adanya gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Ciamis berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya aksi serupa di kemudian hari. Polres Ciamis juga berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Ciamis serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.










