Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis pada Senin (26/5/2025), Kepolisian Resor (Polres) Ciamis secara resmi mengumumkan pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pamarican. Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers tersebut, didampingi Wakapolres Kompol Sujana, S.Pd., dan Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H. Kejadian ini sekali lagi menggarisbawahi komitmen kuat Polres Ciamis dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak.
AKBP Akmal memaparkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, di Dusun Sindangjaya, Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican. Korban, seorang anak perempuan, menjadi sasaran kejahatan seksual yang dilakukan oleh tersangka, seorang pria berusia 42 tahun berinisial S. Tersangka diduga telah membujuk rayu korban sebelum melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi anak tersebut. Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan pakaian milik korban.
Atas perbuatan keji yang dilakukannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) serta Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka cukup berat, yaitu penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda hingga lima miliar rupiah. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Akmal menekankan komitmen tanpa kompromi Polres Ciamis dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. “Kami tidak akan mentolerir kejahatan terhadap anak, apapun bentuknya. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi bersama. Polres Ciamis akan menindak tegas siapa pun yang merusak masa depan mereka,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Akmal mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Ia menghimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kepolisian, dengan segera melaporkan setiap kecurigaan atau informasi terkait kasus serupa. Orang tua juga didorong untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi yang memadai kepada anak-anak mereka tentang perlindungan diri dari kejahatan seksual.
Konferensi pers yang berlangsung aman dan tertib ini menjadi bukti nyata peran Polres Ciamis sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Dengan penegakan hukum yang tegas dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan lingkungan yang aman dan layak bagi tumbuh kembang anak dapat tercipta di Kabupaten Ciamis. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum, sekaligus menjadi peringatan bagi siapapun yang berani melakukan kejahatan serupa. Polres Ciamis berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukumnya.