No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Ciamis Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Panawangan, Sepasang Kekasih Jadi Tersangka

Oktober 29, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Ciamis Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Panawangan, Sepasang Kekasih Jadi Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis menunjukkan respons cepat dan profesional dalam mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan yang menggemparkan warga Panawangan. Hanya dalam hitungan hari setelah penemuan, kepolisian berhasil meringkus sepasang kekasih yang menjadi pelaku utama, mengamankan barang bukti, dan menahan mereka sebagai tersangka.

Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh warga pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, tergeletak dalam kondisi hidup di dalam sebuah kardus di depan Mushola Al-Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. Penemuan ini segera dilaporkan kepada Polsek Panawangan, yang langsung meneruskan penyelidikan secara intensif.

Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti di lokasi kejadian dan memeriksa keterangan saksi-saksi, jajaran Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku. Kedua pelaku berinisial ARR (20) dan NPW (20), keduanya merupakan warga Kawali, Ciamis, yang bekerja di satu perusahaan di Majalengka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2025, dan ditahan sehari kemudian.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra, Rabu (29/10/2025), Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., menjelaskan secara rinci kronologi dan motif di balik perbuatan kedua tersangka.

“Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara kedua pelaku sejak Agustus 2024. Mereka bekerja di satu perusahaan di Majalengka dan tinggal di kos yang berdekatan. Selama itu mereka sering berhubungan badan hingga akhirnya NPW hamil pada Februari 2025,” terang Kapolres Hidayatullah.

NPW kemudian berusaha menyembunyikan kehamilannya dari orang tua dengan menyewa kos di Baregbeg, Ciamis. Bayi perempuan itu lahir pada 2 Oktober 2025 di praktik bidan. Sehari setelah melahirkan, kepanikan melanda pasangan ini karena harus memikirkan nasib sang anak yang lahir di luar nikah.

Baca Juga  Atlet Polri Berjaya di PON Aceh-Sumut: Raih 99 Medali, Kapolri Beri Apresiasi dan Penghargaan

“Mereka takut dan malu karena bayi lahir di luar nikah. Akhirnya ARR menyarankan untuk membuang bayi itu,” ungkap Kapolres, menyoroti peran aktif ARR dalam keputusan keji tersebut.

Pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB, pasangan ini berkeliling menggunakan sepeda motor hingga tiba di depan Mushola Al-Ibrahim. Di lokasi tersebut, NPW menaruh bayi yang baru berumur dua hari itu ke dalam kardus beralaskan sarung bantal, lalu meninggalkannya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk kardus air mineral, kain parnel, jaket hoodie bertuliskan ‘Humble’ yang digunakan saat kejadian, dan satu unit sepeda motor Vario.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 dan 308 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah lima tahun enam bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Namun, di tengah proses hukum, Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., menunjukkan sisi humanis kepolisian. Mengingat korban masih hidup dan memiliki hak untuk mendapatkan ayah dan ibu yang sah, Kapolres menawarkan kepada kedua tersangka untuk menikah.

“Melihat kondisi korban yang masih hidup, kami menawarkan solusi agar keduanya menikah. Alhamdullilah, tersangka mau untuk dinikahkan,” tutup Kapolres. Solusi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status dan masa depan yang lebih baik bagi sang bayi.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Ciamis Ringkus Tiga Pengedar Sabu, Ungkap Modus Tempel dan Sita Barang Bukti Narkoba

Next Post

Polres Banjar Gelar Peringatan HUT Ke-74 Humas Polri dengan Suasana Akrab dan Penuh Sinergi

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, Dapur Lapangan Polda Jabar Siagakan Layanan Makan Siap Saji di Pasirlangu

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.