No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Ciamis Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

April 28, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Ciamis Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku, EKZA (30), warga Dusun Karang Kendal, Desa Pusakanagara, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., dan Kanit I Tipidkor Satreskrim Ipda Orik Darojat, S.H., di Mapolres Ciamis pada Senin, 28 April 2025.

Kapolres Akmal menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari motif asmara yang diwarnai kecemburuan dan masalah hutang piutang antara pelaku dan korban, yang merupakan kekasihnya sejak Oktober 2024. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 17 April 2025, di sebuah kosan di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis.

Menurut keterangan resmi Kapolres, pertengkaran antara EKZA dan korban bermula dari masalah hutang. Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan yang brutal. EKZA secara sadis menyerang korban secara fisik, mencekiknya, dan menggunakan pisau serta alat lain untuk melukai korban hingga meninggal dunia.

Setelah membunuh korban, EKZA berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus mayat korban menggunakan plastik dan kain, serta menyemprotkan pewangi untuk mengurangi bau. Kekejaman pelaku ini menunjukkan betapa terencana dan sadisnya tindakan yang dilakukan.

Baca Juga  Polresta Bandung Tingkatkan Patroli Malam Cegah Balap Liar, Sediakan Layanan Aduan WhatsApp

Berbagai barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya pisau patah yang diduga digunakan sebagai senjata, kain dan plastik yang digunakan untuk membungkus mayat, pakaian korban, handphone, dan perhiasan milik korban yang sempat hendak dijual oleh pelaku.

Keberhasilan Polres Ciamis menangkap EKZA dalam waktu kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban menunjukkan kecepatan dan ketepatan dalam melakukan penyelidikan. Hal ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Ciamis dalam mengungkap kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, EKZA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang menanti EKZA sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.

Kapolres Akmal menegaskan komitmen Polres Ciamis untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. “Kami bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini sebagai wujud pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban,” tegas AKBP Akmal. Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi dan profesionalisme Polres Ciamis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Ciamis Ungkap Kasus Perusakan dan Penganiayaan, Dua Pelaku Ditangkap

Next Post

Polresta Bandung Siap Amankan Peringatan May Day, 300 Personel Dikerahkan

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.