No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Ciamis Ungkap Kasus Perusakan dan Penganiayaan, Dua Pelaku Ditangkap

April 28, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Ciamis Ungkap Kasus Perusakan dan Penganiayaan, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perusakan kendaraan yang disertai penganiayaan. Pada Senin, 28 April 2025, pukul 10.00, Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers di Mapolres Ciamis untuk memaparkan hasil penyelidikan kasus tersebut.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kabag Ops Kompol Aep Saepudin, S.H., M.M., Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., dan Kanit III Pidum Satreskrim Ipda Andi Siswanto. Secara detail menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat dini hari, 18 April 2025, di Jalan Raya Sindangkasih, Ciamis.

Kejadian bermula ketika dua pelaku, AIM dan DA, keduanya berusia 18 tahun, melakukan pelemparan batu ke arah sebuah mobil. Akibatnya, kaca mobil tersebut pecah dan batu tersebut mengenai leher korban. Menurut keterangan polisi, para pelaku yang telah mengonsumsi minuman keras (miras) mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa khawatir terhadap potensi ancaman dari geng motor. Ironisnya, ketakutan yang tidak berdasar ini justru berujung pada tindakan kriminalitas yang merugikan orang lain.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Akmal memaparkan bahwa penyelidikan kasus ini berjalan cepat dan efektif berkat kerja keras tim Satreskrim Polres Ciamis. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain batu berdiameter 5 cm yang digunakan untuk melempar, pecahan kaca mobil korban, satu unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraan milik pelaku, helm, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Baca Juga  Satlantas Polres Purwakarta Siagakan Personel Antisipasi Kemacetan Libur Panjang

Atas perbuatannya, AIM dan DA dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan barang. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan.

Kapolres Akmal menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Satreskrim Polres Ciamis atas kinerja cepat dan profesionalitasnya dalam mengungkap kasus ini. “Saya bangga terhadap kinerja cepat dan profesional dari seluruh personel yang terlibat,” ujar Kapolres. “Ini adalah bukti bahwa Polres Ciamis tidak pernah lengah dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat dan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang meresahkan,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar senantiasa mengawasi anak-anaknya dan menjauhkan mereka dari pengaruh minuman keras serta perilaku yang dapat berujung pada tindakan kriminal. Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Ciamis untuk menindak tegas kelompok-kelompok motor yang tidak menaati aturan dan meresahkan masyarakat, demi terciptanya Kabupaten Ciamis yang aman dan damai. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen nyata Polres Ciamis dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Ciamis.

ShareTweetSend
Previous Post

Respon Cepat Polres Garut: Percobaan Pencurian Digagalkan, Pelaku Diamankan

Next Post

Polres Ciamis Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

BeritaTerkait

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025

Berita Terbaru

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Kejar Pelaku Hingga Pangandaran, Polres Tasikmalaya Amankan 10 Motor Hasil Curian

Oktober 2, 2025
Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Oktober 2, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.