Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengamankan 14 pelaku anak yang diduga terlibat dalam kasus pembacokan seorang siswa SMP di Kecamatan Cikadu. Insiden kekerasan jalanan ini menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis. Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalan Sindangbarang-Cidaun, tepatnya di Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang.
Korban, seorang siswa berinisial S (14), bersama temannya DHM, diserang oleh gerombolan bermotor bersenjata tajam. Penyerangan ini menyebabkan S mengalami luka bacokan di kepala, sementara DHM menderita luka ringan di punggung. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan kejadian tersebut.
Dari belasan pelaku yang diamankan, dua nama telah diidentifikasi sebagai pelaku utama yang melakukan tindak kekerasan. Saat ini, motif di balik penyerangan brutal ini masih dalam tahap pendalaman oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur. Para pelaku yang masih di bawah umur dititipkan di yayasan untuk pembinaan lebih lanjut.
Peristiwa tragis ini bermula ketika korban S (14) dan temannya DHM melintas di Jalan Sindangbarang-Cidaun. Tepatnya di Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang, keduanya dipepet oleh gerombolan bermotor. Gerombolan tersebut diketahui membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban tanpa ampun.
Kapolsek Sindangbarang AKP Dadang Rustandi menjelaskan kronologi penyerangan tersebut. “Saat melintas korban yang berboncengan dengan temannya DHM dipepet gerombolan bermotor bersenjata tajam dari arah belakang yang langsung melayangkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban sehingga mengenai kepala belakang korban,” jelasnya. Serangan mendadak ini menyebabkan S mengalami luka serius.
Korban S yang bersimbah darah segera mendapat pertolongan dari warga sekitar lokasi kejadian. Warga dengan sigap membawa S dan DHM, yang juga mengalami luka ringan di bagian punggung, ke RSUD Sindangbarang.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya telah mengidentifikasi dua nama sebagai pelaku utama. “Kami mendapatkan dua nama dari 14 orang pelaku anak yang menyebabkan korban mengalami luka berat di bagian kepala dan korban luka ringan,” ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan dalam kejahatan. “Dari tangan tersangka kami mengamankan dua barang bukti senjata tajam jenis celurit,” tambah AKP Fajri.
Mengingat para pelaku masih di bawah umur, Polres Cianjur mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut guna mengungkap motif penyerangan terhadap korban, sehingga para pelaku dititipkan di Yayasan Societa di Kecamatan Warungkondang, karena masih di bawah umur dengan pendampingan dari pihak terkait,” kata AKP Fajri.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. “Para pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegas AKP Fajri.










