No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Bekuk Pelaku TPPO jadikan perempuan Cianjur PSK

Desember 27, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Cianjur Bekuk Pelaku TPPO jadikan perempuan Cianjur PSK

Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang berujung tragis. DS, seorang perempuan warga Cianjur, diduga dijajakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk turis asing di kawasan Bogor oleh pelaku DR. Tragisnya, DS ditemukan meninggal dunia akibat overdosis.

“Keluarga menerima kabar dari DR alias Dolken terkait dengan meninggalnya korban di rumah sakit di Bogor. Curiga atas kematian korban, keluarga membuat laporan ke Polres Cianjur,” ungkap Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto.

Polres Cianjur melakukan penyelidikan atas kematian DS yang sebelumnya sempat melayani tamu warga negara asing dari Timur Tengah selama 2 hari.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa DS dijajakan kepada wisatawan asing asal Timur Tengah selama 2 hari dengan diiming-iming uang sebesar Rp400 ribu untuk setiap kali berhubungan badan.

Baca Juga  Untuk Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi, Polda Jabar Buka Peluang Kerja Sama dengan Polisi Singapura

“Namun, selang 2 hari korban meninggal dunia,” tambah AKP Tono.

Polres Cianjur juga menemukan bahwa DS dijadikan PSK oleh teman pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan penyebab overdosis korban,” ujar AKP Tono.

“Penanganan kematiannya oleh Polres Bogor, namun kami saat ini fokus terkait dengan kasus TPPO yang dilaporkan pihak keluarga,” jelasnya.

Tersangka DR dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Bogor Tindak Tegas Joki dan Juru Parkir Liar di Puncak, Imbau Masyarakat Laporkan Pelanggaran

Next Post

Polresta Bogor Kota Gagalkan Penyelundupan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah

BeritaTerkait

Berita

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026
Berita

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026
Berita

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Polres Cianjur Kantongi Identitas Pembacok Warga Sukaluyu, Kapolres: Menyerahkan Diri atau Terus Kami Buru!

Januari 26, 2026

Tim DVI Polda Jabar Berhasil Identifikasi 11 Korban Meninggal Bencana Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Peduli Korban Bencana Cisarua, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan Kemanusiaan Melalui Bhayangkari Jabar

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.