Polres Cianjur Bekuk Tiga Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet

Avatar photo

Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet yang menimpa warga di Kecamatan Haurwangi. Tiga pelaku berinisial DR, CS, dan WA berhasil diringkus oleh petugas Polres Cianjur setelah selama ini beraksi mencuri sarang burung walet di beberapa lokasi di Cianjur.

 

“Tertangkapnya ketiga orang pelaku itu setelah korban pemilik sarang burung walet di Kecamatan Haurwangi melaporkan kasus pencurian ke Polres Cianjur pada Jumat (6/9),” kata Kapolres Cianjur, AKBP Yonky Rohman Dilatha, pada Selasa (8/10).

 

Polisi menelusuri jejak para pelaku hingga akhirnya menemukan DR yang merupakan otak pelaku pencurian bersembunyi di wilayah Kabupaten Subang bersama tiga tersangka lainnya. Saat hendak ditangkap, tiga orang mencoba melarikan diri, namun dua orang di antaranya berhasil ditangkap, sedangkan pelaku O berhasil kabur dan masuk DPO Polres Cianjur.

 

“DR dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” jelas AKBP Yonky Rohman Dilatha.

Baca Juga  Polres Garut Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika, Sebanyak 36 Pelaku Diamankan

 

“Sedangkan dua tersangka lain dijerat dengan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 ayat 1 huruf E KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.” tambahnnya

 

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 38 kilogram sarang burung walet senilai Rp130 juta.

 

“DR adalah otak dari pencurian dengan membongkar sarang burung walet, WR berperan menjadi penghubung dengan penadah dan CS bertugas sebagai kurir yang mengantarkan hasil curian ke penadah,” katanya.

 

Polres Cianjur menduga ketiga pelaku merupakan spesialis pencurian sarang burung walet karena sudah memiliki jaringan sampai ke penadah di luar kota Cianjur.

 

“Mereka memiliki jaringan sampai ke penadah di luar kota Cianjur yang siap menampung sarang walet yang memiliki harga hingga jutaan per kilogram,” ujarnya.

 

Saat ini Polres Cianjur terus menyelidiki kasus ini untuk menangkap pelaku O yang masih buron dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pencurian sarang burung walet yang lebih luas.