Sebuah kasus pemerkosaan yang menggemparkan terjadi di Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Seorang ayah kandung berinisial NR (60) tega memerkosa anak kandungnya sendiri secara berulang kali sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melawan dan menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditangkap pada Selasa (15/4/2025). Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari kakak korban yang sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak cepat menangkap pelaku,” ujar AKP Tono Listianto. “Pelaku tidak lain adalah ayah kandung korban sendiri.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara licik. Pelaku kerap memaksa korban menonton video porno dan mengancam tidak akan memberikan handphone kepada korban jika korban menolak ajakan bejatnya.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat seluruh anggota keluarga sedang tidur,” jelas AKP Tono. “Pelaku menyelinap masuk ke kamar korban tengah malam dan memaksa korban untuk berhubungan intim. Korban yang menolak diancam tidak akan diberi handphone untuk sekolah.”
Aksi bejat pelaku berlangsung hingga tiga kali sebelum akhirnya terungkap. Pada upaya pemerkosaan keempat kalinya, korban memberontak dan melawan. Hal ini membuat pelaku marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kejadian tersebut membuat korban trauma dan akhirnya menceritakan semuanya kepada kakaknya. Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa dan diteruskan ke Polres Cianjur.
“Korban tinggal serumah dengan pelaku beserta enam anggota keluarga lainnya, termasuk ibunya,” kata AKP Tono. “Diduga, pelaku melakukan aksi bejatnya karena sudah lama tidak berhubungan intim dengan istrinya.”
Polres Cianjur masih mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Kasus ini menjadi sorotan dan mengundang keprihatinan masyarakat. Polres Cianjur berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
SS/TM