No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Bongkar Praktik Judi Online “Spammer” di Instagram, Pelaku Raup Keuntungan Jutaan Rupiah

Oktober 10, 2024
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Polres Cianjur Bongkar Praktik Judi Online “Spammer” di Instagram, Pelaku Raup Keuntungan Jutaan Rupiah

Polres Cianjur berhasil membongkar praktik judi online yang menyasar pengguna media sosial Instagram. Pelaku, yang berinisial CAV (18), meraup keuntungan jutaan rupiah dengan modus “spammer” yang mencantumkan link situs web judi online di foto yang diposting di Instagram.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., mengungkap kasus ini dalam konferensi pers yang diselenggarakan di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Senin (7/10/2024).

“Pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB, Anggota Sat Reskrim Polres Cianjur melakukan Patroli Cyber dan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online tersebut,” jelas AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan CAV yang merupakan warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur. “Kami berhasil menyita barang bukti yaitu situs web yang digunakan untuk judi online dan satu buah handphone,” ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Baca Juga  Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Gegesik, 4 Pelaku Diamankan

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah membuat akun sosial media Instagram dengan modus mencantumkan link situs web judi online di foto yang akan pelaku posting. Namun, link tersebut pelaku tutup menggunakan emoji.

Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa keuntungan yang didapat oleh pelaku ini kurang lebih sekitar Rp2.460.000 dan keuntungan perminggunya sekitar Rp600.000.

“Dari hasil keterangan pelaku mendapatkan total keuntungan sebesar Rp3.060.000 dan sudah berjalan selama satu bulan lebih,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Ttg Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 10 miliar rupiah.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Cirebon “Goes To School”, Siap Bantu Siswa SMKN 1 Jamblang Meraih Mimpi

Next Post

Jual Paksa Minuman dan Tisu kepada Warga, 4 Preman di Banyuresmi Garut Ditangkap

BeritaTerkait

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke
Berita

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025
Polres Ciamis Gelar Patroli Skala Besar Jaga Stabilitas Keamanan Akhir Pekan

Polres Ciamis Gelar Patroli Skala Besar Jaga Stabilitas Keamanan Akhir Pekan

Juli 6, 2025
Brimob Kerahkan Tim SAR Cari Korban Hilang Banjir Bandang di Bogor

Brimob Kerahkan Tim SAR Cari Korban Hilang Banjir Bandang di Bogor

Juli 6, 2025
Polres Bogor Gelar Patroli dan Evakuasi Korban Bencana Longsor di Megamendung dan Cisarua

Polres Bogor Gelar Patroli dan Evakuasi Korban Bencana Longsor di Megamendung dan Cisarua

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.