No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Bongkar Praktik Judi Online “Spammer” di Instagram, Pelaku Raup Keuntungan Jutaan Rupiah

Oktober 10, 2024
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polres Cianjur Bongkar Praktik Judi Online “Spammer” di Instagram, Pelaku Raup Keuntungan Jutaan Rupiah

Polres Cianjur berhasil membongkar praktik judi online yang menyasar pengguna media sosial Instagram. Pelaku, yang berinisial CAV (18), meraup keuntungan jutaan rupiah dengan modus “spammer” yang mencantumkan link situs web judi online di foto yang diposting di Instagram.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., mengungkap kasus ini dalam konferensi pers yang diselenggarakan di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Senin (7/10/2024).

“Pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB, Anggota Sat Reskrim Polres Cianjur melakukan Patroli Cyber dan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online tersebut,” jelas AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan CAV yang merupakan warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur. “Kami berhasil menyita barang bukti yaitu situs web yang digunakan untuk judi online dan satu buah handphone,” ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Baca Juga  Polres Garut Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pelecehan Dokter Kandungan

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah membuat akun sosial media Instagram dengan modus mencantumkan link situs web judi online di foto yang akan pelaku posting. Namun, link tersebut pelaku tutup menggunakan emoji.

Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa keuntungan yang didapat oleh pelaku ini kurang lebih sekitar Rp2.460.000 dan keuntungan perminggunya sekitar Rp600.000.

“Dari hasil keterangan pelaku mendapatkan total keuntungan sebesar Rp3.060.000 dan sudah berjalan selama satu bulan lebih,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Ttg Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 10 miliar rupiah.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Cirebon “Goes To School”, Siap Bantu Siswa SMKN 1 Jamblang Meraih Mimpi

Next Post

Jual Paksa Minuman dan Tisu kepada Warga, 4 Preman di Banyuresmi Garut Ditangkap

BeritaTerkait

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026
Berita

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026
Berita

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Itwasda Polda Jabar Gelar Reviu Laporan Keuangan di Polres Cirebon Kota, Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Januari 29, 2026

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.