No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Bongkar Sindikat Ganja 6,4 Kilogram, Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas

Oktober 15, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polres Cianjur Bongkar Sindikat Ganja 6,4 Kilogram, Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan total barang bukti seberat 6.442 gram atau sekitar 6,4 kilogram. Tiga orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial AR, FSP, dan HS.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan salah seorang warga di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AR pada Senin 6 Oktober 2025 di sebuah kebun di Desa Gadog, Kecamatan Pacet. Dari hasil pengembangan, dua tersangka lainnya yaitu FSP dan HS berhasil ditangkap di lokasi berbeda.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dengan cara mengambil langsung dari Aceh sebanyak 10 kilogram. Ketiga pelaku menyewa mobil dari Cianjur menuju Aceh untuk menjemput barang haram tersebut. Dari total 10 kilogram ganja yang dibawa, tiga kilogram telah dikirim ke Jakarta atas perintah seseorang berinisial BD yang berada di wilayah Sumatera.

Baca Juga  Dua Pemuda Mabuk Diamankan Polsek Samarang, Polisi Tingkatkan Patroli untuk Jaga Kamtibmas

Selain itu, disebutkan bahwa peredaran ganja ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial JJ dari dalam lembaga pemasyarakatan yang mencari jaringan untuk mengedarkan barang tersebut di wilayah Cianjur dan sekitarnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup.

ShareTweetSend
Previous Post

Satbrimob Polda Jabar Gelar Bakti Sosial Donor Darah Serentak, Peringati HUT ke-80 dengan Semangat Kemanusiaan

Next Post

Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembobolan Toko Elektronik dan KSP Gadai, Kerugian Capai Rp153 Juta

BeritaTerkait

Berita

Putus Rantai Tengkulak, Polri Gandeng Bulog dan Himbara Kawal Ekosistem Jagung Nasional 2026

Februari 9, 2026
Berita

Polres Ciamis Gencar Pantau Harga Bahan Pokok, Cegah Penimbunan di Pasar Imbanagara

Februari 8, 2026
Berita

Prioritaskan Kesehatan Warga, Pemprov Jabar Tanggung Biaya BPJS Pasien Kronis

Februari 8, 2026

Berita Terbaru

Berita

Putus Rantai Tengkulak, Polri Gandeng Bulog dan Himbara Kawal Ekosistem Jagung Nasional 2026

Februari 9, 2026

Polres Ciamis Gencar Pantau Harga Bahan Pokok, Cegah Penimbunan di Pasar Imbanagara

Februari 8, 2026

Prioritaskan Kesehatan Warga, Pemprov Jabar Tanggung Biaya BPJS Pasien Kronis

Februari 8, 2026

Indonesia Tegaskan Komitmen Dukung Bisnis di APEC, Menlu Sugiono Sambut Delegasi ABAC Meeting I 2026

Februari 8, 2026

Menpora Erick Thohir: AFC Apresiasi Kesuksesan Piala Asia Futsal 2026, Final Indonesia vs Iran Disebut Terbaik!

Februari 8, 2026

Satpolairud Polres Pangandaran Tingkatkan Pengamanan di Objek Wisata Pantai, Jaga Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan

Februari 8, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.