No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Bongkar Sindikat Ganja 6,4 Kilogram, Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas

Oktober 15, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polres Cianjur Bongkar Sindikat Ganja 6,4 Kilogram, Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan total barang bukti seberat 6.442 gram atau sekitar 6,4 kilogram. Tiga orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial AR, FSP, dan HS.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan salah seorang warga di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AR pada Senin 6 Oktober 2025 di sebuah kebun di Desa Gadog, Kecamatan Pacet. Dari hasil pengembangan, dua tersangka lainnya yaitu FSP dan HS berhasil ditangkap di lokasi berbeda.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dengan cara mengambil langsung dari Aceh sebanyak 10 kilogram. Ketiga pelaku menyewa mobil dari Cianjur menuju Aceh untuk menjemput barang haram tersebut. Dari total 10 kilogram ganja yang dibawa, tiga kilogram telah dikirim ke Jakarta atas perintah seseorang berinisial BD yang berada di wilayah Sumatera.

Baca Juga  Kapolda Jabar Tinjau Langsung Lokasi Bencana Longsor di Sukabumi

Selain itu, disebutkan bahwa peredaran ganja ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial JJ dari dalam lembaga pemasyarakatan yang mencari jaringan untuk mengedarkan barang tersebut di wilayah Cianjur dan sekitarnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup.

ShareTweetSend
Previous Post

Satbrimob Polda Jabar Gelar Bakti Sosial Donor Darah Serentak, Peringati HUT ke-80 dengan Semangat Kemanusiaan

Next Post

Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembobolan Toko Elektronik dan KSP Gadai, Kerugian Capai Rp153 Juta

BeritaTerkait

Polres Kuningan Pasang Rambu Penunjuk Arah Objek Wisata di Jalur Strategis
Berita

Polres Kuningan Pasang Rambu Penunjuk Arah Objek Wisata di Jalur Strategis

Desember 24, 2025
Kapolres Garut Pastikan Sterilisasi Gereja Maksimal, Natal di Garut Aman
Berita

Kapolres Garut Pastikan Sterilisasi Gereja Maksimal, Natal di Garut Aman

Desember 24, 2025
Kapolres Garut Bersama Forkopimda Pastikan Natal Aman dan Kondusif
Berita

Kapolres Garut Bersama Forkopimda Pastikan Natal Aman dan Kondusif

Desember 24, 2025

Berita Terbaru

Polres Kuningan Pasang Rambu Penunjuk Arah Objek Wisata di Jalur Strategis
Berita

Polres Kuningan Pasang Rambu Penunjuk Arah Objek Wisata di Jalur Strategis

Desember 24, 2025

Kapolres Garut Pastikan Sterilisasi Gereja Maksimal, Natal di Garut Aman

Kapolres Garut Pastikan Sterilisasi Gereja Maksimal, Natal di Garut Aman

Desember 24, 2025
Kapolres Garut Bersama Forkopimda Pastikan Natal Aman dan Kondusif

Kapolres Garut Bersama Forkopimda Pastikan Natal Aman dan Kondusif

Desember 24, 2025
Kapolres Ciamis Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Sindangkasih

Kapolres Ciamis Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Sindangkasih

Desember 24, 2025
Propam Polri Gaktibplin Personel Polresta Bandung di Pos Terpadu Al-Fathu

Propam Polri Gaktibplin Personel Polresta Bandung di Pos Terpadu Al-Fathu

Desember 24, 2025
Polsek Baleendah Sterilisasi Gereja Katolik Jelang Perayaan Natal 2025

Polsek Baleendah Sterilisasi Gereja Katolik Jelang Perayaan Natal 2025

Desember 24, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.