No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Bongkar Sindikat Penggandaan Uang Palsu Senilai 1 Triliun Rupiah, Lima Tersangka Diamankan

November 2, 2024
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 2 mins read
Polres Cianjur Bongkar Sindikat Penggandaan Uang Palsu Senilai 1 Triliun Rupiah, Lima Tersangka Diamankan
Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan penggandaan uang dan peredaran uang palsu yang terjadi di Kabupaten Cianjur.
Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolres Cianjur, Jumat (1/11/2024), mengungkap detail penangkapan para pelaku dan barang bukti yang ditemukan.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 23 Oktober 2024 di Villa Chery Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur. Tim dari Satreskrim Polres Cianjur menerima laporan masyarakat lalu segera melakukan penyelidikan terkait dengan adanya peredaran Uang Rupiah Palsu yang disimpan di sebuah Villa.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti didalam 5 koper yang berisikan uang palsu dengan jumlah nilainya sebesar 1 triliun rupiah. Barang bukti beserta para pelaku yang berjumlah 5 orang dibawa ke Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Rohman Yonky Dilatha.
adapun Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu melakukan praktik penipuan berkedok yayasan dengan menerima konsultasi masalah pribadi dan masalah ekonomi kepada para korban, kemudian pelaku menjanjikan akan membantu menggandakan uang korban hingga 10 kali lipat dengan syarat orang tersebut harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu kepada tersangka.
“Kelima orang yang berhasil kita amankan salah satunya berjenis kelamin perempuan. Kami sampaikan juga bahwa uang dan barang bukti ini jika dijumlahkan satu triliun ini dalam bentuk berbagai macam mata uang diantaranya ada yang Rupiah, Dolar, Yuan dan mata uang lainnya yang berhasil kita sita.” jelasnya.
atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah.
selain itu Para pelaku juga dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga  Polres Indramayu Gelar Latihan Pasukan Anti Huru Hara (PHH) Untuk Kesiapan Pilkada 2024

Di akhir konferensi persnya Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menghimbau kepada masyarakat bilamana menemukan uang rupiah palsu dan praktik-praktik penggandaan uang agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.

ShareTweetSend
Previous Post

Jaga Integritas, Polres Ciko Gelar Tes Urine Personel Si Propam

Next Post

Polres Sumedang Inisiasi Ujicoba Program Makan Siang Bergizi di SLBN B Cimalaka

BeritaTerkait

Kapolresta Cirebon Beri Ceramah Kamtibmas ke Ratusan Santri di Ponpes Babakan Ciwaringin
Berita

Kapolresta Cirebon Beri Ceramah Kamtibmas ke Ratusan Santri di Ponpes Babakan Ciwaringin

Agustus 23, 2025
Polresta Cirebon Amankan 1,7 Kg Ganja, Empat Pengedar Diringkus
Berita

Polresta Cirebon Amankan 1,7 Kg Ganja, Empat Pengedar Diringkus

Agustus 23, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ekspedisi Kebangsaan, Rangkul Ormas dan Pemuda Jaga Persatuan
Berita

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ekspedisi Kebangsaan, Rangkul Ormas dan Pemuda Jaga Persatuan

Agustus 23, 2025

Berita Terbaru

Kapolresta Cirebon Beri Ceramah Kamtibmas ke Ratusan Santri di Ponpes Babakan Ciwaringin
Berita

Kapolresta Cirebon Beri Ceramah Kamtibmas ke Ratusan Santri di Ponpes Babakan Ciwaringin

Agustus 23, 2025

Polresta Cirebon Amankan 1,7 Kg Ganja, Empat Pengedar Diringkus

Polresta Cirebon Amankan 1,7 Kg Ganja, Empat Pengedar Diringkus

Agustus 23, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ekspedisi Kebangsaan, Rangkul Ormas dan Pemuda Jaga Persatuan

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ekspedisi Kebangsaan, Rangkul Ormas dan Pemuda Jaga Persatuan

Agustus 23, 2025
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polres Ciamis Gencar Patroli Anti-Premanisme

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polres Ciamis Gencar Patroli Anti-Premanisme

Agustus 23, 2025
Polres Garut Dalami Kasus Narkoba yang Libatkan Pelajar, Jaringan Terus Dikejar

Polres Garut Dalami Kasus Narkoba yang Libatkan Pelajar, Jaringan Terus Dikejar

Agustus 23, 2025
Polsek Jalancagak Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar di Kasomalang, Sembilan Diamankan

Polsek Jalancagak Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar di Kasomalang, Sembilan Diamankan

Agustus 23, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.