Polres Cianjur membuka posko pengaduan untuk petani yang menjadi korban dugaan penipuan dan pencatutan identitas oleh perusahaan permodalan. Kasus ini mencuat setelah sejumlah petani di Cianjur mendapati tunggakan utang “siluman” di bank, meskipun mereka mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan jumlah korban terus bertambah dan diperkirakan mencapai ratusan orang.
“Sejak awal kasus muncul hanya ada beberapa, kemudian kemarin ada perwakilan petani yang melapor. Informasinya ada ratusan orang yang sama, bahkan kemungkinan lebih banyak lagi,” kata AKP Tono, Selasa (22/4/2025).
Untuk mendapatkan data pasti, Polres Cianjur akan membuka posko pengaduan di Polres dan berkoordinasi dengan setiap Polsek.
“Kita akan buka posko pengaduan untuk mendapatkan data pasti berapa banyak petani yang jadi korban. Kita akan kolaborasi dengan polsek. Sehingga yang domisilinya jauh dari Polres bisa mengadu ke polsek setempat,” jelasnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan meminta para petani yang telah melapor untuk melengkapi berkas laporan.
“Kita masih dalami, kami juga minta para petani yang sudah lapor untuk melengkapi berkas laporannya. Secepatnya kami proses dan ungkap kasus ini,” tutur AKP Tono.
Kuasa hukum korban, Fanfan Nugraha, menyatakan telah menerima kuasa dari sekitar 250 petani di Kecamatan Sindangbarang saja.
“Kami beberapa hari lalu ke Cianjur selatan karena ada permintaan agar menjadi kuasa hukumnya. Jadi total yang masuk ke kami dan menunjuk sebagai kuasa hukum ada sekitar 250 orang yang menyerahkan kuasanya kepada kami. Ini baru di Kecamatan Sindangbarang, kemungkinan masih banyak lagi korbannya,” katanya.
Pembukaan posko pengaduan ini diharapkan dapat membantu mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi para petani yang menjadi korban.