Polres Cianjur, lanjut Kapolres, telah berhasil menyelesaikan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 62 kasus curanmor dengan tersangka sebanyak 8 tersangka. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku sebanyak 10 orang dengan jumlah penyelesaian kasus sebanyak 24 kasus dari 44 kasus curas.
Menurutnya, kasus pencurian dengan pemberatan Polres Cianjur berhasil menyelesaikan kasus curat sebanyak 176 kasus dari 266 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 47 orang laki-laki. “Memang jika dibandingkan tersangka dari tahun 2023 lalu, jumlah tersangka laki-laki mengalami kenaikan dari sebelumnya berjumlah 106 sementara tahun ini 129 orang,” terangnya.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Cianjur tangani kasus pengungkapan narkoba sebanyak 178 kasus, 48 kasus masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, dari 178 kasus tersebut, total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 249 orang yang terdiri dari 246 laki laki dan 3 perempuan.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa jenis sabu sabu sebanyak 1.514,33 gram. Untuk obat keras tertentu (OKT), Polres Cianjur selama 1 tahun berhasil mengamankan kurang lebih 371.014 butir, untuk ganja kurang lebih 2.102,83 gram, sedangkan untuk psikotropika sebanyak 2.481 butir dan 319,09 gram sinte yang berhasil diamankan,” ujarnya.
Polres Cianjur akan terus berkomitmen dalam pemberantasan minuman keras (miras) dan penggunaan knalpot brong, jumlah miras yang berhasil diamankan sebanyak 6.367 botol dengan berbagai merk dan 6.694 buah knalpot brong berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Cianjur. Sementara itu, selama tahun 2024 Satlantas Polres Cianjur mencatat terjadi peningkatan dibanding tahun 2023, dimana pada tahun 2023 terjadi 400 kasus laka lantas sementara di tahun 2024 terjadi 559 kasus peristiwa laka lantas.