Polres Cianjur menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon) di sejumlah titik rawan kejahatan, menindaklanjuti instruksi Kapolres Cianjur dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait pembatasan aktivitas pelajar di malam hari. Operasi yang menyasar pusat kota Cianjur dan kawasan rawan lainnya melibatkan personel Satuan Samapta, Reserse Intel, Lalu Lintas Polres Cianjur, dan Dinas Perhubungan, dipimpin langsung oleh KBO Samapta Polres Cianjur, IPTU Budi Setiayuda.
“Ini bagian dari sosialisasi program Gubernur Jabar terkait jam malam pelajar. Kami ingin memastikan masyarakat, terutama pelajar, memahami aturan baru ini,” ujar IPTU Budi.
Operasi ini menekankan sosialisasi aturan jam malam pelajar yang diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.
Selain penertiban pelajar, operasi Cipkon juga mencakup razia minuman keras (miras) oplosan, penindakan premanisme, dan kendaraan bermotor dengan knalpot tidak standar. Kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Cianjur.
Dalam patroli, petugas menemukan sejumlah pelajar masih berkeliaran di tempat umum seperti sekitar McDonald’s, Jalan Raya, Tugu Pramuka, dan Terminal, dan memberikan imbauan agar segera pulang. Petugas juga mengamankan enam botol miras oplosan, dua knalpot brong, dan satu unit sepeda motor.
“Tidak ada pelajar yang kedapatan mengonsumsi miras malam ini. Tapi jika aturan sudah resmi diberlakukan, pelanggar akan dipanggil bersama orang tua, guru, dan perangkat desa,” tegas IPTU Budi.
Pihaknya mengimbau pelajar menghindari aktivitas malam hari yang tidak penting dan masyarakat proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan.