Polres Cianjur terus menggencarkan perang terhadap peredaran minuman keras (miras) di Kota Santri. Terbaru, Polsek Cianjur menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dalam razia cipta kondisi, sesuai dengan perintah Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, Rabu (24/9).
Razia cipta kondisi itu dilakukan di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Cianjur, pada Selasa (22/9). Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil membekuk satu terduga pelaku penjual miras, sementara beberapa lainnya melarikan diri.
Kapolsek Cianjur, Kompol Yadi Kusyadi mengatakan, dalam operasi yang berlangsung, polisi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek. Razia difokuskan di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan jalur Jalan Bypass, Jalan Raya Bandung tepatnya dekat Pasar Muka, serta di Jalan Arif Rahman Hakim yang kerap dijadikan tempat transaksi minuman keras ilegal.
“Dari hasil razia di tiga titik, polisi mengamankan sekitar 75 botol minuman keras berlabel, serta kurang lebih 300 botol minuman keras tanpa merek yang dikemas dalam botol bekas air mineral dengan tutup berwarna kuning,” ujarnya.
Diduga minuman oplosan tersebut, lanjut Yadi, dicampur dengan bahan berbahaya, termasuk minuman energi. Selain itu, saat digelar razia, satu terduga pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri.
Ia menambahkan, kegiatan razia ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Cianjur, termasuk mencegah potensi tawuran antar pelajar yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Peredaran miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Dengan razia rutin, kami berupaya mencegah tindak kejahatan sekaligus menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Polsek Cianjur,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan razia serupa akan terus dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan jajaran Polsek dan Polres Cianjur. Aparat juga berharap adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal.
“Dengan adanya sinergi antara aparat kepolisian dan warga, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cianjur tetap kondusif, aman, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, razia minuman keras itu pun didukung dan menjadi harapan masyarakat selama ini, karena dapat meresahkan masyarakat.
Seperti halnya diungkapkan warga yang juga merupakan santri asal Ciwalen, Iman (31) mengatakan, langkah kepolisian tersebut sangat positif dan berdampak bagi kesehatan generasi muda di Cianjur.
“Ini sangat bagus, demi menyelamatkan kesehatan anak-anak muda Cianjur, sangat berdampak positif,” ujarnya.
Iman menambahkan, sebagai kota santri, Cianjur harus terus dijaga dari hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama, termasuk peredaran minuman keras.
“Cianjur sebagai kota santri juga harus kita jaga dari hal-hal yang dilanggar agama,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya pun, sebanyak 98 botol minuman keras (miras) oplosan jenis roso-roso berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Cianjur dalam operasi mendadak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat. Operasi dilakukan mendadak tanpa briefing dan apel gabungan, hanya mengerahkan personel yang ada di Mako. Alhamdulillah kami berhasil mengamankan 98 botol miras oplosan,” ujarnya.