Polres Cianjur gencar memberantas penyakit masyarakat melalui operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam operasi yang digelar Senin (17/6/2025), Polres Cianjur menyita 430 botol miras berbagai merek dan 138 knalpot bising. Tiga penjual miras dikenai sanksi tipiring, sementara satu kios jamu yang kedapatan menjual miras disegel.
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Herman, menjelaskan bahwa operasi KRYD difokuskan di wilayah rawan peredaran miras dan knalpot bising, meliputi wilayah kota, Karangtengah, Cilaku, Cibeber, Cipanas, dan Pacet.
“Kami juga menyegel kios berkedok depot jamu yang masih nekat menjual miras. Tindakan tegas ini bagian dari upaya pencegahan,” tegas AKP Herman.
Operasi melibatkan personel dari Polsek dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk respons yang cepat terhadap laporan masyarakat. Selain itu, Polres Cianjur juga membantu pelaksanaan jam malam untuk pelajar, memberikan pembinaan, dan menghubungi orang tua pelajar yang kedapatan masih berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB.
AKP Herman mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas peredaran miras, oplosan, narkoba, atau obat-obatan terlarang. Kerahasiaan pelapor dijamin. Polres Cianjur berkomitmen untuk terus melakukan operasi pekat secara berkala demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.