No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Ringkus Oknum Guru Cabul, Tiga Mantan Murid Jadi Korban

Februari 14, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Cianjur Ringkus Oknum Guru Cabul, Tiga Mantan Murid Jadi Korban

Kepolisian Polres Cianjur menangkap seorang oknum guru berinisial AF (28) di Kampung Kabandungan, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Kamis (13/2/2025). AF diduga melakukan pencabulan terhadap tiga mantan muridnya di sebuah SMA di Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan modus yang digunakan AF. Ia mengajak para korban ke ruangannya dengan alasan mengambil barang milik mereka.

“Setelah korban masuk ke ruangan, tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul,” ujar AKP Tono, Jumat (14/2/2025).

AKP Tono menambahkan, pihaknya menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

“Hasil pemeriksaan sejauh ini, kami telah menerima laporan dari tiga korban. Kami menduga masih ada korban lain,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat merinci tindakan yang dilakukan tersangka karena berkaitan dengan kejahatan seksual.

Baca Juga  Polres Bogor Gelar Patroli dan Evakuasi Korban Bencana Longsor di Megamendung dan Cisarua

Namun, AKP Tono mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya korban lain untuk segera melapor.

“Kami siap melindungi para korban dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.

AF dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar. Karena tersangka merupakan seorang guru, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual.

 

bn/tm

ShareTweetSend
Previous Post

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Polres Cirebon Kota Lakukan Patroli Mobile

Next Post

Kunjungan Wisatawan Meningkat Jelang Tour of Kemala 2025 di Yogyakarta

BeritaTerkait

Berita

Kemenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif Sementara

Februari 14, 2026
Berita

Kemlu Tegaskan: Misi Indonesia di ISF Fokus pada Kemanusiaan, Bukan Tempur

Februari 14, 2026
Berita

Persib Bandung Genjot Taktik Jelang Laga Penentuan Kontra Ratchaburi FC di ACL Two

Februari 14, 2026

Berita Terbaru

Berita

Kemenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif Sementara

Februari 14, 2026

Kemlu Tegaskan: Misi Indonesia di ISF Fokus pada Kemanusiaan, Bukan Tempur

Februari 14, 2026

Persib Bandung Genjot Taktik Jelang Laga Penentuan Kontra Ratchaburi FC di ACL Two

Februari 14, 2026

Jamin Keamanan Kunjungan Presiden RI ke-6 di Kuningan, Tim Jibom Gegana Sterilisasi Ketat di Kuningan

Februari 14, 2026

Satbrimob Polda Jabar Gelar Doa Bersama Sambut Ramadhan, Tingkatkan Iman dan Profesionalisme

Februari 14, 2026

Polres Subang Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan 9 Orang, Dua Tersangka Diamankan

Februari 14, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.