No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Ringkus Oknum Guru Cabul, Tiga Mantan Murid Jadi Korban

Februari 14, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Cianjur Ringkus Oknum Guru Cabul, Tiga Mantan Murid Jadi Korban

Kepolisian Polres Cianjur menangkap seorang oknum guru berinisial AF (28) di Kampung Kabandungan, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Kamis (13/2/2025). AF diduga melakukan pencabulan terhadap tiga mantan muridnya di sebuah SMA di Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan modus yang digunakan AF. Ia mengajak para korban ke ruangannya dengan alasan mengambil barang milik mereka.

“Setelah korban masuk ke ruangan, tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul,” ujar AKP Tono, Jumat (14/2/2025).

AKP Tono menambahkan, pihaknya menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

“Hasil pemeriksaan sejauh ini, kami telah menerima laporan dari tiga korban. Kami menduga masih ada korban lain,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat merinci tindakan yang dilakukan tersangka karena berkaitan dengan kejahatan seksual.

Baca Juga  Polres Ciamis Tanam Harapan: Penanaman Jagung Serentak di Pamarican Wujudkan Ketahanan Pangan

Namun, AKP Tono mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya korban lain untuk segera melapor.

“Kami siap melindungi para korban dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.

AF dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar. Karena tersangka merupakan seorang guru, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual.

 

bn/tm

ShareTweetSend
Previous Post

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Polres Cirebon Kota Lakukan Patroli Mobile

Next Post

Kunjungan Wisatawan Meningkat Jelang Tour of Kemala 2025 di Yogyakarta

BeritaTerkait

Berita

Apindo: IEU-CEPA dan Pembenahan Struktural Jadi Kunci Indonesia Masuk Rantai Pasok Global

Februari 11, 2026
Berita

Terapi Sel Punca: Harapan Baru Bagi Pasien Penyakit Kronis di Indonesia

Februari 11, 2026
Berita

Dramatis! Benjamin Sesko Selamatkan Wajah MU dari Kekalahan di Markas West Ham

Februari 11, 2026

Berita Terbaru

Berita

Apindo: IEU-CEPA dan Pembenahan Struktural Jadi Kunci Indonesia Masuk Rantai Pasok Global

Februari 11, 2026

Terapi Sel Punca: Harapan Baru Bagi Pasien Penyakit Kronis di Indonesia

Februari 11, 2026

Dramatis! Benjamin Sesko Selamatkan Wajah MU dari Kekalahan di Markas West Ham

Februari 11, 2026

KLARIFIKASI HOAX IMPOSTER HOAX [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pengangkatan PPPK Penuh Waktu 2026

Februari 10, 2026

1,9 Juta Warga Jabar Bisa Kembali Nikmati Layanan Kesehatan dengan Reaktivasi PBI JKN

Februari 10, 2026

Bojan Hodak Prediksi Laga Persib vs Ratchaburi di ACL II Akan Berjalan Sengit

Februari 10, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.