No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Ringkus Oknum Guru Cabul, Tiga Mantan Murid Jadi Korban

Februari 14, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Cianjur Ringkus Oknum Guru Cabul, Tiga Mantan Murid Jadi Korban

Kepolisian Polres Cianjur menangkap seorang oknum guru berinisial AF (28) di Kampung Kabandungan, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Kamis (13/2/2025). AF diduga melakukan pencabulan terhadap tiga mantan muridnya di sebuah SMA di Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan modus yang digunakan AF. Ia mengajak para korban ke ruangannya dengan alasan mengambil barang milik mereka.

“Setelah korban masuk ke ruangan, tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul,” ujar AKP Tono, Jumat (14/2/2025).

AKP Tono menambahkan, pihaknya menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

“Hasil pemeriksaan sejauh ini, kami telah menerima laporan dari tiga korban. Kami menduga masih ada korban lain,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat merinci tindakan yang dilakukan tersangka karena berkaitan dengan kejahatan seksual.

Baca Juga  Rapat Bersama Gubernur, Kapolda Jabar Tekankan Polres dan Pemda Bersama Sama Wujudkan Jabar Makmur

Namun, AKP Tono mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya korban lain untuk segera melapor.

“Kami siap melindungi para korban dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.

AF dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar. Karena tersangka merupakan seorang guru, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual.

 

bn/tm

ShareTweetSend
Previous Post

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Polres Cirebon Kota Lakukan Patroli Mobile

Next Post

Kunjungan Wisatawan Meningkat Jelang Tour of Kemala 2025 di Yogyakarta

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.