Seiring meningkatnya kejahatan siber, Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus bukti transfer palsu. Korbannya adalah pemilik Toko Sakinah, Arifah Aliyyah Husna, yang mengalami kerugian hingga Rp86.349.000 selama periode Desember 2024 hingga Mei 2025.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, S.T.K, S.I.K., M.H., CPHR., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku, LCR, dilakukan pada tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal yang sama.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ungkap AKP Tono. Kamis (12/06/2025)
Barang bukti yang disita meliputi satu unit handphone, bon penjualan dari Toko Sakinah (bukan Shakinah) periode Desember 2024-Mei 2025, bukti transfer palsu OVO Cash yang telah diedit, dan barang bukti lainnya. LCR terbukti memanipulasi bukti transfer OVO Cash menggunakan aplikasi edit foto, mengubah nominal, tanggal, dan jam transaksi agar sesuai dengan jumlah pembayaran barang yang dipesannya.
Atas perbuatannya, LCR dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda satu miliar rupiah.
AKP Tono mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi online.
“Selalu cek keaslian bukti transfer dan pastikan dana telah masuk rekening sebelum mengirimkan barang. Kritis terhadap informasi dan pihak-pihak yang mencurigakan untuk menghindari menjadi korban kejahatan siber,” pesannya.