No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Ringkus Pelaku Penipuan Online Modus Bukti Transfer Palsu

Juni 13, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polres Cianjur Ringkus Pelaku Penipuan Online Modus Bukti Transfer Palsu

Seiring meningkatnya kejahatan siber, Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus bukti transfer palsu. Korbannya adalah pemilik Toko Sakinah, Arifah Aliyyah Husna, yang mengalami kerugian hingga Rp86.349.000 selama periode Desember 2024 hingga Mei 2025.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, S.T.K, S.I.K., M.H., CPHR., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku, LCR, dilakukan pada tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal yang sama.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ungkap AKP Tono. Kamis (12/06/2025)

Barang bukti yang disita meliputi satu unit handphone, bon penjualan dari Toko Sakinah (bukan Shakinah) periode Desember 2024-Mei 2025, bukti transfer palsu OVO Cash yang telah diedit, dan barang bukti lainnya. LCR terbukti memanipulasi bukti transfer OVO Cash menggunakan aplikasi edit foto, mengubah nominal, tanggal, dan jam transaksi agar sesuai dengan jumlah pembayaran barang yang dipesannya.

Baca Juga  Cetak Generasi Disiplin, Satlantas Polresta Bogor Kota Gelar ‘Police Goes to School’ di SMPN 14

Atas perbuatannya, LCR dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda satu miliar rupiah.

AKP Tono mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi online.

“Selalu cek keaslian bukti transfer dan pastikan dana telah masuk rekening sebelum mengirimkan barang. Kritis terhadap informasi dan pihak-pihak yang mencurigakan untuk menghindari menjadi korban kejahatan siber,” pesannya.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Karawang Tangkap Dua Pelaku Curat di Rest Area Tol Cikampek

Next Post

Razia Gabungan Polda Jabar di Tujuh Tempat Hiburan Malam Bandung, Dua Pemandu Lagu Positif Narkoba

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.