Polres Cianjur Sukses Ungkap Kasus TPPO, Wujudkan Program 100 Hari Asta Cita Presiden!

Avatar photo

Dalam rangka mewujudkan program 100 hari Asta Cita Presiden RI, Kepolisian Resort Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Cianjur. Dua tersangka pelaku, Ikin Sodikin alias IS dan Yayah Sumiyati alias YS, berhasil diamankan, sementara satu orang pelaku lainnya, YL, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus TPPO ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Cianjur dalam menjalankan arahan Presiden untuk memberantas kejahatan transnasional, termasuk perdagangan orang.

“Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 30 Oktober 2024. Setelah menerima laporan, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial IS dan YS, sementara 1 orang lainnya yang berinisial YL ditetapkan sebagai DPO dan saat ini dalam pengejaran,” terang Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) dengan iming-iming gaji dan komisi yang besar di luar negeri. Namun, proses pemberangkatan dilakukan secara ilegal tanpa prosedur yang benar.

Baca Juga  KABAG OPS POLRES BOGOR PIMPIN LANGSUNG LATIHAN SISPAMKOTA DALAM CIPTA KONDISI KONTIJENSI PENANGANAN PILKADA MANTAP PRAJA 2024

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merekrut korban untuk dijanjikan di luar negeri sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar 1.200 real atau 5 juta rupiah perbulan. Selain itu, korban juga mendapatkan komisi sebesar 10 juta rupiah apabila bersedia berangkat menjadi pekerja migran Indonesia,” kata AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Polres Cianjur berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan TPPO dan melindungi warga negara Indonesia dari eksploitasi dan penipuan. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming bekerja keluar negeri dengan gaji dan uang fee yang besar yang tidak secara prosedur atau secara ilegal. Bilamana ada masyarakat yang mengetahui ataupun menemukan adanya kegiatan tersebut, agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.