Polres Cianjur berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang remaja, HZM (15), di Jalan Suroso, Kelurahan Pamoyanan, Cianjur. Yang di beritakan sebelumnya Remaja tersebut ditemukan tewas tertancap pagar trotoar setelah sepeda motornya ditendang oleh para pelaku pada Rabu (8/1).
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan identitas keempat pelaku yang telah ditangkap, yaitu FN (20), MF (16), R (16), dan MRP (16). Mereka ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Cianjur. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.
“Setelah melihat CCTV dan meminta keterangan saksi, kami mendapatkan identitas enam orang pelaku yang menyebabkan korban meninggal dan dua orang lainnya mengalami luka serius. Empat orang ditangkap, sedangkan dua orang lainnya masih buron,” kata AKP Tono, Jumat (10/1).
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, keenam pelaku yang berboncengan tiga sepeda motor, melayangkan beberapa kali bacokan ke arah korban dan dua temannya sebelum menendang sepeda motor korban hingga terjungkal. Polisi menemukan unsur pidana dalam kejadian ini, bukan sekadar kecelakaan.
“Kami melihat dari sejumlah CCTV dan keterangan saksi kalau korban sempat mendapatkan bacokan senjata tajam dari pelaku, sebelum sepeda motor yang ditumpangi ditendang dan terjungkal, ada unsur pidana, bukan kecelakaan,” tegas AKP Tono.
Para pelaku dijerat pasal berlapis dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi meminta dua pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas terukur.
“Kami minta dua orang pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya segera menyerahkan diri karena petugas tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur saat memburu pelaku,” imbau AKP Tono. Kejadian ini menyita perhatian publik dan polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga pelaku lainnya berhasil ditangkap.