No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Tangkap Oknum Guru P3K Perampok Lansia, Ungkap Motif Judi Online

Januari 19, 2026
in Berita, Hukum, Olahraga
Reading Time: 2 mins read
Polres Cianjur Tangkap Oknum Guru P3K Perampok Lansia, Ungkap Motif Judi Online

Polres Cianjur tengah menangani kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan seorang oknum tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Tersangka berinisial MIR (33), tega menganiaya dan merampok seorang wanita lansia yang masih memiliki hubungan saudara dekat dengannya di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanegara.

Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan bahwa insiden tragis itu terjadi Minggu, 11 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 2.30. Berdasarkan kronologi kejadian, korban berinisial TS (69), seorang mantan pekerja migran Indonesia, tidak menyangka tamu yang merupakan kerabatnya sendiri akan berbuat keji.

“Tersangka MIR diduga sudah memantau kebiasaan korban yang menyimpan harta benda di dalam sebuah ember yang dibungkus plastik,” kata AKBP Akhmad saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Senin (19/1/2026).

AKBP Akhmad menjelaskan, karena sudah mengenal tersangka, korban tidak menaruh curiga. Namun, MIR justru menyerang korban secara brutal.

“Mata korban ditutupi dan leher dicekik. Tangan diikat lalu korban diseret. Korban dipukuli di bagian mulut dan kepala,” ujar dia.

Akibat penganiayaan tersebut, korban TS mengalami luka serius, termasuk dua gigi depan copot, memar di bagian pinggang kiri, serta trauma mendalam.

“Korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Setelah melumpuhkan korban, tersangka menggasak berbagai perhiasan dan uang tunai. Barang bukti yang hilang meliputi kalung emas, cincin, rantai emas, emas balok, hingga berlian,” tutur AKBP Akhmad.

Baca Juga  Polsek Binong Gagalkan Tawuran Remaja Berbekal Senjata Tajam, 8 Pelaku Diamankan

Dia menambahkan, total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 126,2 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif tersangka melakukan tindakan itu sangat memprihatinkan. MIR nekat merampok karena terjerat judi online. Polisi memastikan, saat beraksi tersangka tidak dalam pengaruh narkotika dan minuman keras. “Tersangka kini dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucap dia.

Sementara itu, pihak Polres Cianjur berencana memberikan layanan trauma healing bagi korban mengingat usianya yang sudah lanjut. AKBP Akhmad mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminalitas.

Sementara itu, Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur melalui Kepala Bidang SMP, Helmi Halimudin, menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian.

“Kita percaya pada Polres. Kasus ini sedang berproses hukum. Jika sudah ada keputusan pengadilan yang inkracht, kita akan sandingkan dengan undang-undang mengenai pelanggaran disiplin ASN,” ujar Helmi.

Polres Cianjur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cirebon Jalin Sinergi dengan Keraton Kasepuhan, Jaga Kamtibmas Lewat Kearifan Lokal

Next Post

Kapolresta Cirebon Jalin Silaturahmi dengan Danlanal Cirebon, Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan Wilayah

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.