Polres Cianjur tengah menangani kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan seorang oknum tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Tersangka berinisial MIR (33), tega menganiaya dan merampok seorang wanita lansia yang masih memiliki hubungan saudara dekat dengannya di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanegara.
Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan bahwa insiden tragis itu terjadi Minggu, 11 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 2.30. Berdasarkan kronologi kejadian, korban berinisial TS (69), seorang mantan pekerja migran Indonesia, tidak menyangka tamu yang merupakan kerabatnya sendiri akan berbuat keji.
“Tersangka MIR diduga sudah memantau kebiasaan korban yang menyimpan harta benda di dalam sebuah ember yang dibungkus plastik,” kata AKBP Akhmad saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Senin (19/1/2026).
AKBP Akhmad menjelaskan, karena sudah mengenal tersangka, korban tidak menaruh curiga. Namun, MIR justru menyerang korban secara brutal.
“Mata korban ditutupi dan leher dicekik. Tangan diikat lalu korban diseret. Korban dipukuli di bagian mulut dan kepala,” ujar dia.
Akibat penganiayaan tersebut, korban TS mengalami luka serius, termasuk dua gigi depan copot, memar di bagian pinggang kiri, serta trauma mendalam.
“Korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Setelah melumpuhkan korban, tersangka menggasak berbagai perhiasan dan uang tunai. Barang bukti yang hilang meliputi kalung emas, cincin, rantai emas, emas balok, hingga berlian,” tutur AKBP Akhmad.
Dia menambahkan, total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 126,2 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif tersangka melakukan tindakan itu sangat memprihatinkan. MIR nekat merampok karena terjerat judi online. Polisi memastikan, saat beraksi tersangka tidak dalam pengaruh narkotika dan minuman keras. “Tersangka kini dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucap dia.
Sementara itu, pihak Polres Cianjur berencana memberikan layanan trauma healing bagi korban mengingat usianya yang sudah lanjut. AKBP Akhmad mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminalitas.
Sementara itu, Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur melalui Kepala Bidang SMP, Helmi Halimudin, menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian.
“Kita percaya pada Polres. Kasus ini sedang berproses hukum. Jika sudah ada keputusan pengadilan yang inkracht, kita akan sandingkan dengan undang-undang mengenai pelanggaran disiplin ASN,” ujar Helmi.
Polres Cianjur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan serta memberikan rasa keadilan bagi korban.











Discussion about this post