No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Tangkap Pria Mengaku Anggota BIN, Curi Barang Berharga Kenalan di Aplikasi Kencan

September 20, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Cianjur Tangkap Pria Mengaku Anggota BIN, Curi Barang Berharga Kenalan di Aplikasi Kencan

Satreskrim Polres Cianjur berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan. Pelaku, MA (59), ditangkap setelah menggasak barang berharga milik seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi kencan daring.

Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa korban, LH (39), berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Badoo pada Mei 2025. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota BIN.

Kisah penipuan ini memuncak ketika korban datang ke Cianjur pada 25 Agustus 2025 untuk bertemu pelaku. Keduanya menginap selama dua hari di sebuah hotel di Jalan Dr. Muwardi. Namun, pada Rabu pagi, saat korban sedang mandi, pelaku melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga.

Barang-barang yang digasak pelaku meliputi satu unit ponsel Samsung A24, satu laptop HP, dua cincin emas kuning, dua cincin emas putih, dan satu gelang emas. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga  Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV hotel dan mengumpulkan keterangan saksi. Keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di rumah mertuanya di Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang.

Pada Kamis dini hari, 11 September, pelaku berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk KTP, ponsel, perhiasan, surat gadai ponsel korban, serta atribut palsu yang menyerupai identitas BIN.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal melalui aplikasi daring, terutama jika mereka mengaku sebagai pejabat atau aparat tanpa bukti resmi.

“Waspada adalah kunci agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” pungkas Kasat Reskrim Polres Cianjur

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Indramayu Patroli Strong Point Cegah C-3 dan Geng Motor

Next Post

Operasi SAR Ditutup, Seluruh Korban Kapal Elang Samudra Ditemukan

BeritaTerkait

Berita

Persib Bandung vs PSBS Biak: Maung Bandung Menang Tipis, Kembali ke Puncak

Januari 26, 2026
Berita

Penghormatan Terakhir, Polda Jabar Makamkan Aiptu Anumerta Jerry Sonconery Secara Dinas Kepolisian

Januari 26, 2026
Berita

Polri Terjunkan Pasukan K-9 Spesialis ‘Cadaver’ Percepat Pencarian Korban Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Persib Bandung vs PSBS Biak: Maung Bandung Menang Tipis, Kembali ke Puncak

Januari 26, 2026

Penghormatan Terakhir, Polda Jabar Makamkan Aiptu Anumerta Jerry Sonconery Secara Dinas Kepolisian

Januari 26, 2026

Polri Terjunkan Pasukan K-9 Spesialis ‘Cadaver’ Percepat Pencarian Korban Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.