Satreskrim Polres Cianjur berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan. Pelaku, MA (59), ditangkap setelah menggasak barang berharga milik seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi kencan daring.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa korban, LH (39), berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Badoo pada Mei 2025. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota BIN.
Kisah penipuan ini memuncak ketika korban datang ke Cianjur pada 25 Agustus 2025 untuk bertemu pelaku. Keduanya menginap selama dua hari di sebuah hotel di Jalan Dr. Muwardi. Namun, pada Rabu pagi, saat korban sedang mandi, pelaku melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga.
Barang-barang yang digasak pelaku meliputi satu unit ponsel Samsung A24, satu laptop HP, dua cincin emas kuning, dua cincin emas putih, dan satu gelang emas. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV hotel dan mengumpulkan keterangan saksi. Keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di rumah mertuanya di Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang.
Pada Kamis dini hari, 11 September, pelaku berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk KTP, ponsel, perhiasan, surat gadai ponsel korban, serta atribut palsu yang menyerupai identitas BIN.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal melalui aplikasi daring, terutama jika mereka mengaku sebagai pejabat atau aparat tanpa bukti resmi.
“Waspada adalah kunci agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” pungkas Kasat Reskrim Polres Cianjur