No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Tangkap Tiga Pengedar Ribuan Butir Obat Daftar G

Januari 14, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Cianjur Tangkap Tiga Pengedar Ribuan Butir Obat Daftar G

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar obat-obatan daftar G dan menyita ribuan butir obat tersebut. Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi obat keras tertentu (OKT) di sebuah kos Jalan Halteu Maleber.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah kos di Gang Situ, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah.

“Di lokasi tersebut kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MIHR (22), seorang mahasiswa asal Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur. Di dalam kosan, ternyata ditemukan ribuan OKT,” ujar AKP Septian, Selasa (14/1/2025).

Pengembangan kasus mengarah pada SYF (36), warga Desa Gunung Lagan, Kabupaten Aceh Singkil, yang diduga sebagai rekan MIHR dalam mengedarkan obat-obatan tersebut. SYF ditangkap di sebuah kos di Jalan Pramuka, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah. Handphone dan motor milik SYF disita sebagai barang bukti.

Baca Juga  Polres Indramayu Bongkar Praktik Peredaran Tembakau Sintetis, Tiga Tersangka Dibekuk

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap SYU (27), yang berdomisili di Kecamatan Mande, Cianjur, sebagai pemilik ribuan obat daftar G tersebut. SYU diamankan di sebuah kontrakan di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 23.650 butir obat daftar G, serta barang bukti lain seperti kantong plastik, plastik klip, karet gelang, dan solatip. Ketiga pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Sukabumi Kota Ringkus ART Pencuri Perhiasan Rp750 Juta

Next Post

Dua DPO Kasus Bentrokan Motor di Cianjur Menyerahkan Diri

BeritaTerkait

Kapolres Karawang Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Berita

Kapolres Karawang Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Januari 6, 2026
Wujudkan Pelayanan Prima, Satlantas Polres Sukabumi Masifkan Budaya 5S di Samsat Cibadak dan Palabuhanratu
Berita

Wujudkan Pelayanan Prima, Satlantas Polres Sukabumi Masifkan Budaya 5S di Samsat Cibadak dan Palabuhanratu

Januari 6, 2026
Pimpin Tradisi Kenaikan Pangkat 108 Personel, Dansat Brimob Polda Jabar Tekankan Peningkatan Tanggung Jawab
Berita

Pimpin Tradisi Kenaikan Pangkat 108 Personel, Dansat Brimob Polda Jabar Tekankan Peningkatan Tanggung Jawab

Januari 6, 2026

Berita Terbaru

Kapolres Karawang Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Berita

Kapolres Karawang Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Januari 6, 2026

Wujudkan Pelayanan Prima, Satlantas Polres Sukabumi Masifkan Budaya 5S di Samsat Cibadak dan Palabuhanratu

Wujudkan Pelayanan Prima, Satlantas Polres Sukabumi Masifkan Budaya 5S di Samsat Cibadak dan Palabuhanratu

Januari 6, 2026
Pimpin Tradisi Kenaikan Pangkat 108 Personel, Dansat Brimob Polda Jabar Tekankan Peningkatan Tanggung Jawab

Pimpin Tradisi Kenaikan Pangkat 108 Personel, Dansat Brimob Polda Jabar Tekankan Peningkatan Tanggung Jawab

Januari 6, 2026
Tongkat Komando Polres Majalengka Berganti: AKBP Rita Suwadi Resmi Disambut dalam Tradisi Farewell and Welcome Parade

Tongkat Komando Polres Majalengka Berganti: AKBP Rita Suwadi Resmi Disambut dalam Tradisi Farewell and Welcome Parade

Januari 6, 2026
Kapolres Cirebon Kota Pimpin Langsung Penanganan Banjir di Perumahan Green Pamengkang

Kapolres Cirebon Kota Pimpin Langsung Penanganan Banjir di Perumahan Green Pamengkang

Januari 6, 2026
Usut Tewasnya 4 Pekerja di Jatinangor, Satreskrim Polres Sumedang Periksa Intensif Pemilik Proyek dan Pihak Kecamatan

Usut Tewasnya 4 Pekerja di Jatinangor, Satreskrim Polres Sumedang Periksa Intensif Pemilik Proyek dan Pihak Kecamatan

Januari 6, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.