No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Tangkap Tiga Pengedar Ribuan Butir Obat Daftar G

Januari 14, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Polres Cianjur Tangkap Tiga Pengedar Ribuan Butir Obat Daftar G

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar obat-obatan daftar G dan menyita ribuan butir obat tersebut. Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi obat keras tertentu (OKT) di sebuah kos Jalan Halteu Maleber.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah kos di Gang Situ, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah.

“Di lokasi tersebut kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MIHR (22), seorang mahasiswa asal Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur. Di dalam kosan, ternyata ditemukan ribuan OKT,” ujar AKP Septian, Selasa (14/1/2025).

Pengembangan kasus mengarah pada SYF (36), warga Desa Gunung Lagan, Kabupaten Aceh Singkil, yang diduga sebagai rekan MIHR dalam mengedarkan obat-obatan tersebut. SYF ditangkap di sebuah kos di Jalan Pramuka, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah. Handphone dan motor milik SYF disita sebagai barang bukti.

Baca Juga  Presiden Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap SYU (27), yang berdomisili di Kecamatan Mande, Cianjur, sebagai pemilik ribuan obat daftar G tersebut. SYU diamankan di sebuah kontrakan di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 23.650 butir obat daftar G, serta barang bukti lain seperti kantong plastik, plastik klip, karet gelang, dan solatip. Ketiga pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Sukabumi Kota Ringkus ART Pencuri Perhiasan Rp750 Juta

Next Post

Dua DPO Kasus Bentrokan Motor di Cianjur Menyerahkan Diri

BeritaTerkait

Jaga Kondusivitas, Polres Ciamis Laksanakan Patroli Perintis Presisi
Berita

Jaga Kondusivitas, Polres Ciamis Laksanakan Patroli Perintis Presisi

Juli 6, 2025
[SALAH] Kabut di Jabodetabek Adalah Rekayasa agar Kasus TBC Meningkat
CEK FAKTA

[SALAH] Kabut di Jabodetabek Adalah Rekayasa agar Kasus TBC Meningkat

Juli 6, 2025
Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025
Berita

Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025

Juli 5, 2025

Berita Terbaru

Jaga Kondusivitas, Polres Ciamis Laksanakan Patroli Perintis Presisi
Berita

Jaga Kondusivitas, Polres Ciamis Laksanakan Patroli Perintis Presisi

Juli 6, 2025

[SALAH] Kabut di Jabodetabek Adalah Rekayasa agar Kasus TBC Meningkat

[SALAH] Kabut di Jabodetabek Adalah Rekayasa agar Kasus TBC Meningkat

Juli 6, 2025
Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025

Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025

Juli 5, 2025
[SALAH] TANGKAPAN LAYAR ARTIKEL MUI MENDUKUNG SERANGAN ISRAEL KE IRAN

[SALAH] TANGKAPAN LAYAR ARTIKEL MUI MENDUKUNG SERANGAN ISRAEL KE IRAN

Juli 5, 2025
Dua Pemuda di Bogor Ditangkap, Pakai Kaos BNN dan Bawa “Senjata Api”

Dua Pemuda di Bogor Ditangkap, Pakai Kaos BNN dan Bawa “Senjata Api”

Juli 4, 2025
Polres Bogor Gagalkan Tawuran Geng Motor, Amankan Tiga Motor dan Celurit di Cibinong

Polres Bogor Gagalkan Tawuran Geng Motor, Amankan Tiga Motor dan Celurit di Cibinong

Juli 4, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.