No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Tangkap Tiga Pengedar Ribuan Butir Obat Daftar G

Januari 14, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Polres Cianjur Tangkap Tiga Pengedar Ribuan Butir Obat Daftar G

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar obat-obatan daftar G dan menyita ribuan butir obat tersebut. Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi obat keras tertentu (OKT) di sebuah kos Jalan Halteu Maleber.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah kos di Gang Situ, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah.

“Di lokasi tersebut kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MIHR (22), seorang mahasiswa asal Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur. Di dalam kosan, ternyata ditemukan ribuan OKT,” ujar AKP Septian, Selasa (14/1/2025).

Pengembangan kasus mengarah pada SYF (36), warga Desa Gunung Lagan, Kabupaten Aceh Singkil, yang diduga sebagai rekan MIHR dalam mengedarkan obat-obatan tersebut. SYF ditangkap di sebuah kos di Jalan Pramuka, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah. Handphone dan motor milik SYF disita sebagai barang bukti.

Baca Juga  Polres Subang Beri Teguran Tegas: Dump Truck Overload dan Langgar Jam Operasional Ditegur Pasca Laka Maut

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap SYU (27), yang berdomisili di Kecamatan Mande, Cianjur, sebagai pemilik ribuan obat daftar G tersebut. SYU diamankan di sebuah kontrakan di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 23.650 butir obat daftar G, serta barang bukti lain seperti kantong plastik, plastik klip, karet gelang, dan solatip. Ketiga pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Sukabumi Kota Ringkus ART Pencuri Perhiasan Rp750 Juta

Next Post

Dua DPO Kasus Bentrokan Motor di Cianjur Menyerahkan Diri

BeritaTerkait

KLARIFIKASI HOAX – TERKAIT DEMO RICUH OJOL DI KOTA CIREBON
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – TERKAIT DEMO RICUH OJOL DI KOTA CIREBON

Mei 21, 2025
Polsek Kadungora Edukasi Siswa SMK Teknologi Mandiri tentang Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Bullying
Berita

Polsek Kadungora Edukasi Siswa SMK Teknologi Mandiri tentang Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Bullying

Mei 20, 2025
Polres Kuningan Gelar Apel Penggelaran Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan
Berita

Polres Kuningan Gelar Apel Penggelaran Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan

Mei 20, 2025

Berita Terbaru

KLARIFIKASI HOAX – TERKAIT DEMO RICUH OJOL DI KOTA CIREBON
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – TERKAIT DEMO RICUH OJOL DI KOTA CIREBON

Mei 21, 2025

Polsek Kadungora Edukasi Siswa SMK Teknologi Mandiri tentang Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Bullying

Polsek Kadungora Edukasi Siswa SMK Teknologi Mandiri tentang Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Bullying

Mei 20, 2025
Polres Kuningan Gelar Apel Penggelaran Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan

Polres Kuningan Gelar Apel Penggelaran Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan

Mei 20, 2025
Kapolres Sukabumi Kota Gabung Bagikan Kopi, Aksi Simpatik Driver Online Ramaikan Jalan Veteran

Kapolres Sukabumi Kota Gabung Bagikan Kopi, Aksi Simpatik Driver Online Ramaikan Jalan Veteran

Mei 20, 2025
Kapolresta Cirebon Ajak Pelajar SMPN 1 Gebang Jauhi Kenakalan Remaja dan Narkoba

Kapolresta Cirebon Ajak Pelajar SMPN 1 Gebang Jauhi Kenakalan Remaja dan Narkoba

Mei 20, 2025
Polda Jabar Himbau Ojol dan Pengguna Jasa Jaga Ketertiban Saat Sampaikan Aspirasi

Polda Jabar Himbau Ojol dan Pengguna Jasa Jaga Ketertiban Saat Sampaikan Aspirasi

Mei 20, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.