Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku pembobolan mesin ATM spesialis Bank BNI. Ketiga pelaku berinisial DS, DP, dan AS ditangkap di wilayah Tangerang, Banten, setelah melancarkan aksinya di beberapa wilayah Jawa Barat dan Banten.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa kelompok ini beroperasi secara terorganisir di sejumlah titik.
“Ketiganya beroperasi di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cianjur dan Purwakarta,” kata Kasat Reskrim, pada Rabu (1/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Cianjur menambahkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang cukup spesifik. Mereka membuka exit sutter (lubang keluarnya uang) menggunakan obeng lalu menjepit uang yang berada di dalam mesin ATM dengan alat yang telah dimodifikasi, seperti gunting penjepit uang.
Akibat serangkaian aksi pencurian ini, Bank BNI diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp29,4 juta.
Penangkapan terhadap DS, DP, dan AS dilakukan di wilayah Tangerang, Banten, menyusul penyelidikan intensif yang dilakukan polisi.
Sejumlah barang bukti turut disita dari tangan para pelaku, di antaranya obeng, gunting penjepit uang, sarung tangan, linggis kecil, serta pakaian yang mereka kenakan saat beraksi.
“Para terduga pelaku berhasil kami amankan di Tangerang,” ujarnya.
Meski telah mengamankan tiga tersangka utama, polisi masih memburu dua terduga pelaku lainnya yang diketahui berinisial A dan R. Keduanya kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara berkelanjutan. Ancaman hukuman untuk perbuatan ini mencapai sembilan tahun penjara.