Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur, jajaran Polda Jabar, berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan. Ketiga tersangka, MIHR (21) warga Cianjur, Sayang (35) warga Aceh, dan S (26) warga Desa Kademangan, ditangkap setelah polisi menemukan ribuan obat keras tergolong daftar G di sebuah kosan di Gang Situ, Maleber, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (09/01/2025) berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian. “Kami temukan ribuan butir obat keras tergolong daftar G,” jelas Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian, saat dikonfirmasi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedaran obat-obatan keras tersebut dan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Cianjur dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.