Polres Cianjur gencar melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Sasaran utama KRYD pada Sabtu malam (11/01/2025) adalah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kabagren Polres Cianjur, Kompol Mohamad Falahudin, S.E., dimulai dengan apel kesiapan pukul 21.00 WIB di Mapolres Cianjur. Apel diikuti oleh berbagai elemen terkait, sebelum kemudian dilanjutkan dengan patroli gabungan pada pukul 22.30 WIB.
Hasil operasi KRYD menunjukkan bahwa Satlantas Polres Cianjur menindak 31 pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong dan pelanggaran lainnya. Petugas memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan mengurangi dampak polusi suara akibat knalpot brong. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Cianjur dalam menjaga Kamtibmas dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Cianjur.