No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Tetapkan Seorang Oknum ASN Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Oktober 27, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Cianjur Tetapkan Seorang Oknum ASN Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Polres Cianjur menetapkan status tersangka terhadap seorang Aparatur Sipil Negara di Kecamatan Pasirkuda yang diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan cara mengampanyekan salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap DR setelah Gakkumdu Cianjur, melakukan penyelidikan dan melimpahkan kasusnya ke Polres Cianjur, dimana sebelumnya beredar video tersangka di media sosial berisi ajakan memilih pasangan calon peserta pilkada.

“Tersangka terbukti mengajak atau mengampanyekan salah satu pasangan calon dalam kegiatan pengajian yang digelar di Kecamatan Pasirkuda, bahkan tersangka mengajarkan cara memilih,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, Jumat (25/10/24)

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasusnya, ASN dengan jabatan Kasi Trantib di Kecamatan Pasirkuda itu diterapkan sebagai tersangka dengan barang bukti rekaman video, telepon selular dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga  Pesta Rakyat Meriahkan HUT ke-80 RI di Bogor, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Lapangan Garuda Yaksa!

Selanjutnya berkas perkara tersangka DR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, tahap satu, tersangka dijerat dengan pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Tersangka terancam 6 bulan penjara, berkasnya sudah kami serahkan ke Kejari Cianjur agar segera disidangkan,” katanya.

Diketahui sebelumnya bahwa video terkait pelanggaran yang dilakukan oknum ASN itu, sempat viral saat digelar pengajian yang dihadiri ibu-ibu. Dalam video tersebut, DR meminta seluruh yang hadir untuk memilih pasangan nomor urut 1 pada Pilkada Cianjur.

Bahkan dia mencontohkan cara mencoblos surat suara pasangan calon yang harus dipilih peserta pengajian dan aksi tersebut sempat direkam peserta yang hadir hingga akhirnya tersebar luas di media sosial.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Purwakarta Amankan 4 Anggota Geng Motor yang Melakukan Aksi Tawuran

Next Post

Jumat Berkah, Polres Subang Gelar Bhakti Sosial di Pertigaan Tugu Nanas

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.