Polres Cianjur menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia pada Sabtu (18/1/2025) malam untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Cianjur, Kompol Iwan Setiawan, S.H., kegiatan ini diawali apel kesiapan di Mapolres Cianjur pukul 21.00 WIB.
Personel Polres Cianjur kemudian diterjunkan ke sejumlah titik rawan untuk melakukan patroli dan razia. Satuan Samapta melaksanakan patroli untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas, sementara Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong dan melanggar aturan lalu lintas lainnya.
Hasil KRYD cukup signifikan. Satlantas Polres Cianjur menindak 14 pengendara yang melanggar aturan, termasuk penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Satuan Samapta mengamankan 23 kantong minuman keras (miras) oplosan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan menimbulkan gangguan Kamtibmas. Selain itu, sebanyak lima orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan dan diserahkan ke Piket Satreskrim Unit 3 Polres Cianjur untuk diproses lebih lanjut.
Kompol Iwan Setiawan menegaskan bahwa KRYD akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cianjur. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelanggaran hukum yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas,” tegasnya. Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan aturan lainnya demi terciptanya situasi yang kondusif di Kabupaten Cianjur.