Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang di sejumlah wilayah di Cianjur sepanjang bulan Januari–Februari 2026. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap 40 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kepala Polres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa terungkapnya puluhan kasus tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat dan pengembangan kasus yang dilakukan oleh jajarannya selama dua bulan terakhir.
Dia merinci, dari 29 kasus yang berhasil diungkap, sembilan di antaranya terkait dengan peredaran obat keras tertentu. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 12 orang tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 22 ribu butir obat keras berbagai merek.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 435 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.
Selain itu, Polres Cianjur juga berhasil mengungkap 18 laporan terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 26 orang tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 118 gram. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengungkap dua laporan terkait dengan peredaran narkotika jenis ganja dengan dua orang tersangka dan barang bukti ganja seberat 276 gram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP dan Pasal 114 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II angka 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Para tersangka terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun atau seumur hidup atas perbuatannya serta denda Rp2 miliar,” katanya.
Tidak hanya berhasil mengungkap kasus narkoba, Polres Cianjur juga menuntaskan 50 laporan yang masuk terkait dengan peredaran minuman keras (miras) di sejumlah wilayah di Cianjur. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 517 botol miras berbagai merek. Para tersangka dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan sanksi administrasi.
Hingga saat ini, Polres Cianjur terus mengembangkan berbagai kasus yang telah berhasil diungkap guna menangkap bandar besar yang selama ini memasok narkotika berbagai jenis, termasuk obat terlarang, ke wilayah Cianjur. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berupaya agar Cianjur terbebas dari bahaya narkotika dan obat terlarang.
AKBP Alexander Yurikho Hadi meminta kepada seluruh masyarakat, mulai dari wilayah utara hingga selatan Cianjur, untuk ikut membantu mengawasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mendapati hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Laporan dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkoba dan miras.
“Masyarakat dapat menghubungi 110 ketika mendapati hal mencurigakan di lingkungan tempat tinggal karena selama ini kami banyak terbantu dengan laporan masyarakat. Kami akan terus menggencarkan operasi dan razia guna mempersempit ruang gerak serta peredaran narkotika,” katanya.
Dengan adanya pengungkapan kasus narkoba dan miras ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran barang haram tersebut di wilayah Cianjur. Polres Cianjur akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.








Discussion about this post