No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG di Kabupaten Cianjur

Juli 31, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read

Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) dari subsidi menjadi non-subsidi. Kasus tersebut berhasil diungkap berkat kerjasama dan kolaborasi antara Polisi dan Masyarakat yang berawal dari laporan informasi dari Masyarakat.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI. M.H. mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor dengan inisial Saudara AN, yang tentunya ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Cianjur untuk dilakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang diperuntukan untuk masyarakat yang tidak mampu. Petugas dari Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial F dan S.” ucap Kapolres Cianjur, Selasa (30/07/2024).

Kapolres Cianjur mengungkapkan bahwa dalam melakulan aksinya para pelaku mengumpulkan terlebih dahulu tabung gas subsidi sudah terisi lalu dipindahkan ke tabung gas non-subsidi dengan merk “Bright Gas” menggunakan alat tertentu yang sudah dimodifikasi sedemikian serta dalam proses pemindahan gas menggunakan es batu.

Para pelaku mengaku sudah melakukan kegiatan ini sejak Bulan September tahun 2022 sampai dengan Bulan Juli 2024 hingga saat dilakukan penindakan oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur.

“Yang bersangkutan menjual tabung oplosan tersebut seharga Rp140.000 per tabung dan dari hasil penjualannya, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp68.000 rupiah. Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan  kerugian negara dari Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Juli 2024 kurang lebih sebesar Rp.849.420.000. Kerugian negara tersebut berasal dari pengoplosan LPG subsidi ke non-subsidi, selain itu kerugian juga diakibatkan dari pengurangan isi gas yang dilakukan oleh tersangka.” Jelas Kapolres Cianjur.

Baca Juga  Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Tersangka dan 15 Gram Barang Bukti

Dari hasil penindakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit mobil pick-up yang digunakan untuk alat angkut gas LPG, 143 tabung gas LPG 3kg subsidi berwarna hijau, 143 tabung gas LPG 12kg non-subsidi merk “Bright Gas” berwarna pink, 15 tabung gas LPG ukuran 5,5kg, 200 buah tutup seal atau segel dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan tidak menggunakan tabung bila menemukan segel yang tidak sempurna.

“Karena sesuai dengan hasil yang kami sita bahwa pelaku juga mempersiapkan segelnya sendiri, bila ada kecurigaan bahwa gas tersebut tidak seesuai isinya kemudian ditemukan cacat pada penutup atau segel segera melapor kepada petugas kepolisian di wilayah hukum Polres Cianjur.” pungkas Kapolres Cianjur.

ShareTweetSend
Previous Post

Rakor Lintas Sektoral Jelang Pilkada, Petakan Titik Kerawanan di Kota Banjar

Next Post

Kapolres Subang Dampingi Tim Akpol Lemdiklat Polri Saat Lakukan Pembukaan Penelitian Perwira Lulusan Akpol Dalam Kemampuan Digital Leadership

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.