No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi di Cugenang

Desember 17, 2024
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polres Cianjur Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi di Cugenang

Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi. Pada Senin, 16 Desember 2024, polisi menangkap Defry Pranada, pelaku pengoplosan gas LPG 3 kilogram (melon) ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kilogram.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Kali Astana, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Defry Pranada di lokasi tersebut.

Pelaku telah menjalankan aksi pengoplosan ini selama kurang lebih satu tahun. Ia mengisi tabung gas 12 kilogram dengan gas dari tabung melon 3 kilogram, namun dengan jumlah yang lebih sedikit, sekitar 9 kilogram saja. Tabung gas oplosan kemudian dijual seharga Rp190.000 per tabung, menghasilkan keuntungan sekitar Rp70.000 untuk pelaku.

Praktik ilegal ini telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan. Dari tahun 2023 hingga 2024, kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar. Kerugian tersebut tidak hanya berasal dari pengoplosan gas subsidi, tetapi juga dari pengurangan berat isi tabung 12 kilogram.

Baca Juga  Polresta Cirebon Amankan Aksi Damai Warga Cirebon Timur Terkait Jalan Rusak

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain 40 tabung gas LPG 3 kilogram kosong, 84 tabung gas 12 kilogram berisi, 4 tabung gas 12 kilogram kosong, dan peralatan lain yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, Defry dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Siap Amankan Nataru, Polres Garut Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Pastikan Mobilitas Personel Prima untuk Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Next Post

Polresta Bandung Tangkap 55 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jelang Nataru

BeritaTerkait

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025
Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat
Berita

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026
CEK FAKTA

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.