No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi di Cugenang

Desember 17, 2024
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polres Cianjur Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi di Cugenang

Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi. Pada Senin, 16 Desember 2024, polisi menangkap Defry Pranada, pelaku pengoplosan gas LPG 3 kilogram (melon) ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kilogram.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Kali Astana, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Defry Pranada di lokasi tersebut.

Pelaku telah menjalankan aksi pengoplosan ini selama kurang lebih satu tahun. Ia mengisi tabung gas 12 kilogram dengan gas dari tabung melon 3 kilogram, namun dengan jumlah yang lebih sedikit, sekitar 9 kilogram saja. Tabung gas oplosan kemudian dijual seharga Rp190.000 per tabung, menghasilkan keuntungan sekitar Rp70.000 untuk pelaku.

Praktik ilegal ini telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan. Dari tahun 2023 hingga 2024, kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar. Kerugian tersebut tidak hanya berasal dari pengoplosan gas subsidi, tetapi juga dari pengurangan berat isi tabung 12 kilogram.

Baca Juga  KAPOLDA JAWA BARAT MENGHADIRI UNDANGAN DARI BPBD PADA ACARA RAPAT KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA 2024

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain 40 tabung gas LPG 3 kilogram kosong, 84 tabung gas 12 kilogram berisi, 4 tabung gas 12 kilogram kosong, dan peralatan lain yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, Defry dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Siap Amankan Nataru, Polres Garut Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Pastikan Mobilitas Personel Prima untuk Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Next Post

Polresta Bandung Tangkap 55 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jelang Nataru

BeritaTerkait

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT  Dedi Mulyadi Sebut Jawa Barat Siap Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBCA Bill Gates”
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT Dedi Mulyadi Sebut Jawa Barat Siap Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBCA Bill Gates”

Mei 22, 2025
Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron
Berita

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron

Mei 22, 2025
Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal
Berita

Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Mei 22, 2025

Berita Terbaru

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT  Dedi Mulyadi Sebut Jawa Barat Siap Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBCA Bill Gates”
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT Dedi Mulyadi Sebut Jawa Barat Siap Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBCA Bill Gates”

Mei 22, 2025

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron

Mei 22, 2025
Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Mei 22, 2025
Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria

Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria

Mei 22, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Dirikan Posko Kesehatan dan Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjungsari

Polres Tasikmalaya Kota Dirikan Posko Kesehatan dan Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjungsari

Mei 21, 2025
Polresta Bogor Kota Amankan Tujuh Anak Muda Diduga Hendak Tawuran

Polresta Bogor Kota Amankan Tujuh Anak Muda Diduga Hendak Tawuran

Mei 21, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.