No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi di Cugenang

Desember 17, 2024
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Cianjur Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi di Cugenang

Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi. Pada Senin, 16 Desember 2024, polisi menangkap Defry Pranada, pelaku pengoplosan gas LPG 3 kilogram (melon) ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kilogram.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Kali Astana, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Defry Pranada di lokasi tersebut.

Pelaku telah menjalankan aksi pengoplosan ini selama kurang lebih satu tahun. Ia mengisi tabung gas 12 kilogram dengan gas dari tabung melon 3 kilogram, namun dengan jumlah yang lebih sedikit, sekitar 9 kilogram saja. Tabung gas oplosan kemudian dijual seharga Rp190.000 per tabung, menghasilkan keuntungan sekitar Rp70.000 untuk pelaku.

Praktik ilegal ini telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan. Dari tahun 2023 hingga 2024, kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar. Kerugian tersebut tidak hanya berasal dari pengoplosan gas subsidi, tetapi juga dari pengurangan berat isi tabung 12 kilogram.

Baca Juga  Biddokkes Polda Jabar Berikan Sentuhan Kemanusiaan di Tengah Bencana Tanah Longsor di Sukabumi

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain 40 tabung gas LPG 3 kilogram kosong, 84 tabung gas 12 kilogram berisi, 4 tabung gas 12 kilogram kosong, dan peralatan lain yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, Defry dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Siap Amankan Nataru, Polres Garut Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Pastikan Mobilitas Personel Prima untuk Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Next Post

Polresta Bandung Tangkap 55 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jelang Nataru

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.