Polres Cianjur kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte yang melibatkan seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Cibinong, Cianjur. Tersangka, RP (40), ditangkap bersama rekannya, AK (45), setelah polisi mengendus aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pagelaran.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengungkapkan bahwa pengungkapan produksi rumahan sinte ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas berhasil mengamankan AK beserta barang bukti narkotika jenis sinte di Kampung Angkola, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selendang yang di dalamnya terdapat tembakau sintetis,” ujar AKP Septian, Kamis (7/11/2024).
Saat diinterogasi, AK mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan milik temannya, RP. Petugas kemudian mengamankan RP dan menemukan berbagai macam alat untuk memproduksi tembakau sintetis di rumahnya.
“Kedua pelaku ini merupakan pengedar dan produsen,” tegas Septian.
“Dari pengakuannya, beberapa hari lalu mereka baru saja memproduksi 1 kilogram sinte. Bahkan kalau dikumulasikan selama dua bulan beroperasi, sudah 10 kilogram lebih sinte yang mereka produksi dan edarkan. Jika diuangkan, nilai dari 1 kilogram sinte itu Rp 150 juta, atau di atas Rp 1 miliar apabila ditotalkan selama mereka produksi.” tambahnya
Yang mengejutkan, RP ternyata merupakan petugas PPS di Kecamatan Cibinong. “Awalnya pelaku hanya mengaku sebagai buruh serabutan, namun ketika didalami pelaku ternyata ikut serta juga sebagai petugas PPS,” ungkap AKP Septian.
RP mengaku bahwa dirinya sudah dua bulan memproduksi sinte dan hanya dibayar untuk memproduksi, sedangkan hasil penjualan diambil oleh bandar besar. “Saya hanya produksi. Diarahkan buat beli bahan baku dan mengolah. Sedangkan kalau bibitnya dikirim sama bandar besar. Saya digaji Rp 10 juta sekali produksi. Tapi itu juga belum dibayar,” ujar RP.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes nomor 30 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja, bahkan melibatkan oknum yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Polres Cianjur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.