Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian emas dan uang tunai senilai Rp165,3 juta di sebuah toko emas di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. Pelaku utama dan dua penadah berhasil diamankan, sementara dua penadah lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/09/VII/2025/SPKT/Polsek Sindangbarang/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat tertanggal 29 Juli 2025, yang dilaporkan oleh pemilik Toko Emas Mutiara Selatan, Suhandi. Kejadian terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Kampung Cisitu, Desa Muaracikadu, Sindangbarang.
Menurut polisi, saat itu toko dalam keadaan kosong dan pintu tidak terkunci. Pelaku masuk, mengambil kalung emas seberat 154 gram dari etalase, uang tunai Rp41 juta dari laci, serta satu unit ponsel Vivo Y03 warna biru yang sedang diisi daya. Setelah itu, pelaku melarikan diri.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyebut, identitas pelaku utama berhasil diketahui dalam waktu singkat. Tim melakukan pengejaran selama dua minggu hingga akhirnya pelaku berinisial R (53) warga Kampung Pasung, Tanjungrasa, Tambakdahan, Subang, ditangkap pada Jumat (8/8/2025) pukul 03.00 WIB di tempat persembunyiannya.
“Dari hasil pemeriksaan, R mengaku telah menjual hasil curiannya kepada beberapa penadah. Emas dijual kepada AB (47) sebanyak dua kalung seharga Rp8 juta, dan kepada M (48) sebanyak 10 kalung seharga Rp22 juta,” kata Kapolres, di Mapolres Cianjur, Selasa 12 Agustus 2025.
Kapolres melanjutkan, transaksi dilakukan pada Selasa (5/8/2025) di Pasar Patrol, Indramayu. Selain itu, R juga menjual lima kalung emas kepada seseorang bernama Eka dan 10 kalung emas kepada Katum, yang keduanya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tiga kalung emas, satu cincin emas, uang tunai Rp2 juta, dua unit sepeda motor (Kawasaki Ninja 2013 dan Yamaha 2022), satu BPKB, serta dua STNK atas nama pihak lain,” kata AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara AB dan S dijerat Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar selalu memastikan keamanan tempat usahanya sebelum ditinggalkan.
“Tindak pidana sering terjadi karena adanya kesempatan. Pastikan pintu terkunci dan lingkungan dalam keadaan aman,” tegas Kapolres.