No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Amankan Pelaku Penyiraman Air Aki yang Buron ke Bali

Januari 24, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polres Cimahi Amankan Pelaku Penyiraman Air Aki yang Buron ke Bali

Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap Dodi Suhendar (30), seorang suami yang tega menyiram istrinya, AAF (29), dengan air aki di Kabupaten Bandung Barat. Dodi ditangkap di sebuah hotel di Denpasar, Bali, pada 21 Januari 2025 setelah sempat melarikan diri.

“Pelaku sempat melarikan diri setelah menyiram air keras ke istrinya, akhirnya berhasil kita tangkap di Bali,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Jumat (24/1/2025).

Kapolres Cimahi mengungkapkan bahwa peristiwa penyiraman air aki terjadi pada Selasa (14/1) malam. Dodi datang ke rumah AAF untuk membicarakan perceraian dan harta gono-gini yang telah disepakati keduanya.

Namun, Dodi berupaya membujuk AAF untuk membatalkan perceraian. Karena ditolak, Dodi menyiramkan air aki yang telah disiapkannya ke wajah AAF, mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Baca Juga  KAPOLRI BERI APRESIASI KEPADA PEMENANG LOMBA KREASI SETAPAK PERUBAHAN POLRI

Setelah melakukan aksinya, Dodi langsung melarikan diri ke Bali. Ia menjual satu unit mobil untuk membiayai pelariannya dan mengganti ponselnya untuk menghilangkan jejak. Dodi berangkat ke Bali melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (17/1).

“Pelaku langsung melarikan diri, menjual kendaraan mobil untuk kabur, akhirnya pelaku diamankan di Bali 6 hari kemudian,” ujar Kapolres

Akibat perbuatannya, Dodi dijerat dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cirebon Kota Kerahkan 500 Personel Antisipasi Kemacetan dan Kriminalitas

Next Post

Polresta Bandung Tindak Tegas Premanisme dan Pungli di Lokasi Wisata

BeritaTerkait

Amankan Aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata, Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Personel
Berita

Amankan Aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata, Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Personel

Agustus 25, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pemuda Asal Cisayong
Berita

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pemuda Asal Cisayong

Agustus 25, 2025
Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja
Berita

Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja

Agustus 25, 2025

Berita Terbaru

Amankan Aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata, Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Personel
Berita

Amankan Aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata, Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Personel

Agustus 25, 2025

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pemuda Asal Cisayong

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pemuda Asal Cisayong

Agustus 25, 2025
Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja

Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja

Agustus 25, 2025
Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Tinjau Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aspol Sukamenak Subang

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Tinjau Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aspol Sukamenak Subang

Agustus 25, 2025
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyerangan di Kota Bogor

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyerangan di Kota Bogor

Agustus 25, 2025
Polres Majalengka Buka “Warung” Beras Murah di Setiap Polsek, Stabilkan Harga Pangan Warga

Polres Majalengka Buka “Warung” Beras Murah di Setiap Polsek, Stabilkan Harga Pangan Warga

Agustus 25, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.