Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap tiga pelaku pemerasan yang memanfaatkan modus love scam dan mengaku sebagai anggota kepolisian Polda Jawa Tengah. Ketiga pelaku, Misni alias Joko (31), Zulkarnain alias Karnain (37), dan Iza Mahendra (24), merupakan residivis asal Lampung Utara yang saling mengenal saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk melancarkan aksinya. Mereka menggunakan aplikasi AI untuk mengedit foto dan video korban, REP (33), hingga tampak berpenampilan tidak senonoh. Foto dan video tersebut kemudian digunakan untuk memeras korban dengan ancaman penyebaran jika tidak mentransfer sejumlah uang.
“Tiga tersangka yang ditangkap itu telah melakukan tindak pidana penipuan atau tindak pidana kekerasan seksual kepada korban yang berinisial REP,” kata AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (17/2/2025).
Peristiwa bermula pada Rabu (8/2/2025) saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi Tinder. Setelah menjalin komunikasi via WhatsApp dan melakukan panggilan video call, pelaku merekam dan mengedit video korban. Kemudian, pada 10 Februari 2025, seseorang yang mengaku sebagai atasan pelaku menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp50 juta. Karena takut, korban mentransfer Rp5.600.000.
Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Iza di Lampung Utara pada 13 Februari 2025. Pengembangan penyelidikan selanjutnya mengarah pada penangkapan Misni dan Zulkarnain yang masih berada di dalam lapas.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua handphone, satu kartu ATM, bukti transfer rekening koran Bank BNI, dan beberapa bukti percakapan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (f) UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS Jo pasal 378 KUHP Jo pasal 368 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tersangka Iza mengaku mendapat perintah dari Misni dan Zulkarnain untuk membuka rekening baru dan menerima imbalan Rp2 juta per rekening. Ia telah membuka tiga rekening sejak Januari 2025 dan menggunakan uang tersebut untuk merantau. Iza sendiri baru bebas dari penjara pada 10 Desember 2024 karena kasus penggelapan kendaraan roda dua.