No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Berhasil Bongkar Arisan Fiktif, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta

Januari 21, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polres Cimahi Berhasil Bongkar Arisan Fiktif, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta

Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penipuan dengan modus arisan fiktif yang merugikan ratusan orang dengan total kerugian mencapai Rp400 juta.

Modus penipuan yang dilakukan oleh dua wanita berinisial NK (33) dan PSR (27) ini, sangat cerdik dan mengarah pada korban yang ingin mendapatkan keuntungan cepat dari arisan online.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang merupakan ibu rumah tangga asal Cimahi ini menjaring korban melalui media sosial Instagram dengan akun @arisan_bymakhdif yang langsung ditautkan ke link aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Kami mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, kita amankan dua orang tersangka NK dan PSR, keduanya adalah ibu rumah tangga asal Cimahi,” kata Tri di Cimahi, Senin.

NK dan PSR memanfaatkan kepercayaan calon korban dengan mengunggah rentetan pemenang arisan di akun Instagram-nya. Mereka juga menawarkan keuntungan yang variatif guna memikat para korban.

Baca Juga  Jumat Berkah Polres Indramayu: Lebih dari Sekedar Nasi Kotak, Jalin Silaturahmi dan Bangun Kepercayaan

“Pelaku membuat akun di medsos Instagram nama akun @arisan_bymakhdif yang langsung ngelink ke WA. Ditawari, diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif hingga para korban terbuai,” katanya.

Saat ini polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain mengingat ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi peserta dari arisan tersebut.

“Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang member-nya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Polres Cimahi menunjukkan keberhasilan dalam mengungkap kasus penipuan arisan fiktif ini. Mereka terus berupaya memberantas kejahatan siber yang mengancam masyarakat dan menyerukan kepada masyarakat agar hati-hati dalam menjalankan transaksi online, terutama yang berkaitan dengan uang dan investasi.

(dp/tm)

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cianjur Tangkap Spesialis Pencurian Minimarket: Pelaku Bobol 9 Toko, Gunakan Senjata Api dan Rusak CCTV

Next Post

Polresta Cirebon Manfaatkan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan Nasional

BeritaTerkait

Berkat Keberaniannya Amankan Unjuk Rasa, Briptu Sherlyta Raih Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Berita

Berkat Keberaniannya Amankan Unjuk Rasa, Briptu Sherlyta Raih Kenaikan Pangkat Luar Biasa

September 12, 2025
Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polda Jabar Ajak Masyarakat Proaktif Melapor
Berita

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polda Jabar Ajak Masyarakat Proaktif Melapor

September 12, 2025
Semarak HUT Polwan ke-77, Polda Jabar Gelar Olahraga Bersama
Berita

Semarak HUT Polwan ke-77, Polda Jabar Gelar Olahraga Bersama

September 12, 2025

Berita Terbaru

Berkat Keberaniannya Amankan Unjuk Rasa, Briptu Sherlyta Raih Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Berita

Berkat Keberaniannya Amankan Unjuk Rasa, Briptu Sherlyta Raih Kenaikan Pangkat Luar Biasa

September 12, 2025

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polda Jabar Ajak Masyarakat Proaktif Melapor

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polda Jabar Ajak Masyarakat Proaktif Melapor

September 12, 2025
Semarak HUT Polwan ke-77, Polda Jabar Gelar Olahraga Bersama

Semarak HUT Polwan ke-77, Polda Jabar Gelar Olahraga Bersama

September 12, 2025
Polisi Bertindak: Kos-kosan di Majalengka Diduga Jadi Sarang Mesum Tarif Per Jam

Polisi Bertindak: Kos-kosan di Majalengka Diduga Jadi Sarang Mesum Tarif Per Jam

September 12, 2025
Jalin Silaturahmi, Kapolres Ciamis Hadiri Pengajian Rutin di Ponpes Darussalam

Jalin Silaturahmi, Kapolres Ciamis Hadiri Pengajian Rutin di Ponpes Darussalam

September 12, 2025
HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Sumedang Gelar Donor Darah

HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Sumedang Gelar Donor Darah

September 12, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.