No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Berhasil Bongkar Arisan Fiktif, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta

Januari 21, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polres Cimahi Berhasil Bongkar Arisan Fiktif, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta

Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penipuan dengan modus arisan fiktif yang merugikan ratusan orang dengan total kerugian mencapai Rp400 juta.

Modus penipuan yang dilakukan oleh dua wanita berinisial NK (33) dan PSR (27) ini, sangat cerdik dan mengarah pada korban yang ingin mendapatkan keuntungan cepat dari arisan online.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang merupakan ibu rumah tangga asal Cimahi ini menjaring korban melalui media sosial Instagram dengan akun @arisan_bymakhdif yang langsung ditautkan ke link aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Kami mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, kita amankan dua orang tersangka NK dan PSR, keduanya adalah ibu rumah tangga asal Cimahi,” kata Tri di Cimahi, Senin.

NK dan PSR memanfaatkan kepercayaan calon korban dengan mengunggah rentetan pemenang arisan di akun Instagram-nya. Mereka juga menawarkan keuntungan yang variatif guna memikat para korban.

Baca Juga  Polres Garut Gelar Shalat Idul Adha Bersama Dengan Masyarakat

“Pelaku membuat akun di medsos Instagram nama akun @arisan_bymakhdif yang langsung ngelink ke WA. Ditawari, diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif hingga para korban terbuai,” katanya.

Saat ini polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain mengingat ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi peserta dari arisan tersebut.

“Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang member-nya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Polres Cimahi menunjukkan keberhasilan dalam mengungkap kasus penipuan arisan fiktif ini. Mereka terus berupaya memberantas kejahatan siber yang mengancam masyarakat dan menyerukan kepada masyarakat agar hati-hati dalam menjalankan transaksi online, terutama yang berkaitan dengan uang dan investasi.

(dp/tm)

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cianjur Tangkap Spesialis Pencurian Minimarket: Pelaku Bobol 9 Toko, Gunakan Senjata Api dan Rusak CCTV

Next Post

Polresta Cirebon Manfaatkan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan Nasional

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.