Cimahi, Jawa Barat – Satreskrim Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran uang palsu (Upal) yang mengerikan. Tiga pelaku berinisial G, D, dan A diamankan oleh Polisi di wilayah Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat dan wilayah lainnya. Mereka sudah mengedarkan kurang lebih Rp 1,6 miliar uang palsu di masyarakat selama satu tahun beroperasi.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, ketiga pelaku membuat uang palsu meniru uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu menggunakan laptop dan mencetaknya dengan printer. “Untuk penjualannya 4 : 1, uang palsu Rp 4 juta dibayar Rp 1 juta,” ujar Tri, Jumat (22/11/2024).
Para pelaku mengedarkan uang palsu ke daerah Indramayu, Jawa Timur, dan Palembang. “Mereka menjual dengan sistem online dan langsung bagi yang sudah kenal,” katanya.
Saat diamankan pada tanggal 14 November, penyidik menemukan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu siap edar. Tri mengatakan peredaran uang palsu banyak menyasar kalangan kelas menengah ke bawah. “Modusnya dengan membeli atau menukar uang palsu diganti dengan kembalian uang asli,” kata dia.
Kepala Pengelola Uang Rupiah Bank Indonesia Cabang Jabar, Achmad Fauzi Batubara mengatakan ribuan lembar uang yang dicetak pelaku tidak sama dengan uang asli produksi Bank Indonesia. “Namun, masyarakat awam harus berhati-hati,” imbau Fauzi. Ia menyarankan masyarakat untuk membedakan uang asli atau palsu dengan metode 3 D (dilihat, diraba dan diterawang).
Salah satu pelaku, G, mengakui menerima keuntungan puluhan juta dari tiga kali menjual uang palsu. Ia nekat menjual uang palsu lantaran pernah tertipu kasus penggandaan uang. “Saya sering tertipu jadi mau mengedarkan uang palsu,” katanya.
Pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini menunjukkan kesigapan Polres Cimahi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat. Semoga upaya ini dapat mencegah peredaran uang palsu di Jawa Barat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.